Berawal Jual Beli Online Motor Curian, Polisi Tangkap 2 Penadah

oleh -109 Dilihat

LOMBOK TIMUR, SR (19/2/2020)

Tim Ops Jaran Gatarin Polres Lombok Timur meringkus dua orang penadah sepeda motor curian, Minggu (16/2/2020). Dari tangan para penadah ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi SIK., SE dalam keterangan persnya, Rabu (19/2) menyebutkan bahwa penangkapan dua penadah berinisial AL dan HS ini terkait dengan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Labuhan Haji Lotim, 28 Juli 2018 lalu. Saat itu korban memarkir sepeda motor di parkiran Puskesmas dan meninggalkannya untuk menjenguk keluarganya yang sedang dirawat. Ketika hendak pulang sepeda motor itu hilang. Terungkapnya kasus ini ketika Tim Resmob mengamankan pelaku HS di Jalan Raya Sikur saat mengendarai sepeda motor curian tersebut. ketika diinterogasi, HS menyebutkan sepeda motorm itu dipinjam dari AL. Selanjutnya Polsek Labuhan Haji menjemput AL di Dusun Timuk Rurung, Desa Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat. Kepada polisi, AL mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tidak diketahui melalui jual beli online tanpa dilengkapi BPKB dan STNK. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Pemda Sumbawa Dinilai Kurang Mendukung Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *