Buron 7 Bulan, Pria Bertato Pejambret Istri Polisi Ditangkap

oleh -94 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (10/2/2020)

Tim Resmob Polres Sumbawa meringkus seorang pelaku penjambretan yang telah menjadi DPO selama 7 bulan. Pelaku berinisial SH alias Irex (26) asal Moyo Hilir ini ditangkap di rumahnya, Senin (10/2/2020) dinihari pukul 01.00 Wita.

Menurut Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, kasus itu terjadi di jalan by pass Dusun Sering Kecamatan Unter Iwis, 30 Juli 2019 lalu. Saat itu sekitar pukul 21.15 Wita, korban Emy Rahmianty (39) PNS yang tinggal di Desa Jorok Unter Iwes, dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Tanpa diduga korban yang merupakan istri polisi ini dipepet oleh dua orang pelaku berboncengan sepeda motor Satria FU warna hitam, langsung merampas tas milik korban. Tas berisi HP Samsung J6 warna silver ini dibawa kabur pelaku. Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SS alias Opek. Dari keterangan Opek, terungkap nama Irex. Karena menghilang, Irex pun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dicari berbulan-bulan, polisi mendapat informasi bahwa Irex sudah pulang ke rumahnya. Tanpa membuang waktu, polisi bergerak dan meringkusnya. Kini Irex sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Terjebak di Lubang Tambang Tangkampulit, 4 Penambang Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *