Syarat Pengiriman Berat Ternak Meningkat, Turunkan Harga Ternak di KSB

oleh -99 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (4/2/2020)

Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran dan Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak ke NTB, mensyaratkan berat hewan jenis sapi jantan yang boleh dikirim keluar atau antar pulau harus mencapai bobot minimal 300 kilogram. Peraturan ini akan diterapkan khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dengan adanya aturan ini cukup berdampak terutama terkait dengan harga beli sapi ke peternak. “Peraturan ini bisa berdampak menurunnya harga sapi, karena yang membuat harga sapi meningkat yakni adanya pengiriman ternak sapi antar pulau,” kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) KSB, Jamilatun S.Pt kepada SAMAWAREA, kemarin.

Pihaknya mengaku sudah mengajukan perubahan Pergub agar menurunkan syarat bobot hewan ternak jenis sapi dari 300 kg menjadi 200 kg. Namun tidak dikabulkan karena Pemprov menginginkan industrialisasi peternakan di NTB berjalan. Nantinya sapi ini akan dikirim dalam bentuk daging keluar daerah, bukan sapi hidup. Upaya ini untuk menjaga populasi Sapi Bali di NTB. “Mau tidak mau kita di KSB mulai menerapkan Pergub tersebut dalam pengiriman di tahun ini dengan bobot minimal 300 Kg. Memang ini dilematis. Sebab pengusaha ternak yang biasa membeli sapi dengan berat di bawah 300 kg sekarang sudah tidak mau membeli dengan harga biasanya. Ketika mereka membeli sapi di bawah bobot 300 harus digemukkan dulu supaya mencapai bobot 300 kg, ini bagi pengusaha akan menambah biaya lagi sehingga pengusaha akan berani beli dengan harga lebih rendah dari biasanya,” bebernya.

Baca Juga  Pendisiplinan Protokol Covid, NTB Jadi Acuan Pemerintah Pusat

Di KSB peternak yang melakukan penggemukan hanya berkisar 20% dari jumlah peternak. Sedangkan kuota pengiriman sekitar 7000 ekor per tahunnya. Jika mengandalkan peternak yang menggunakan sistem penggemukan maka kuota tidak bisa terpenuhi. Selama ini pengusaha memenuhi kuota dengan Sapi Bali, sementar sapi itu tidak menggunakan sistem penggemukan. Beratnya hanya berkisar 200 kg selama tiga tahun. Apalagi Sapi Kertasari meski sudah berumur 4 tahun sulit mendapat berat 200 kg. “Masyarakat kita di KSB rata-rata bukan hanya peternak, tapi peternak sekaligus petani. Kebanyakan masyarakat menjual ternaknya untuk biaya pertaniannya. Kalau begini masyarakat akan terpaksa menjual ternaknya sesuai harga pengusaha,” pungkasnya. (HEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *