HBK Tanggapi Santai Polemik Rekomendasi DPD Gerindra di Pilkada NTB

oleh -118 Dilihat

MATARAM, SR (4/2/2020)

Desk Pilkada Partai Gerindra Provinsi NTB baru saja memberikan surat tugas kepada tujuh bakal pasangan calon (Paslon)-nya dalam Pilkada serentak NTB tahun 2020 ini. Surat Tugas atau rekomendasi tersebut diberikan oleh Desk Pilkada Partai Gerindra NTB di Hotel Katamaran, Senggigi, Lombok Barat, Sabtu malam, 1 Februari 2020. Masing-masing yang mendapat rekomendasi adalah untuk Kota Mataram mengarah kepada pasangan Makmur/Ahda, Lombok Utara pasangan Johan/Danni. Kemudian Lombok Tengah mengarah kepada Lalu Pathul Bahri (Cabup), Kabupaten Bima kepada pasangan Dinda/Dahlan, Kabupaten Dompu Abdul Kader Zaelani/Nurlaeli Khaerunisa, Kabupaten Sumbawa mengarah pada pasangan Jarot/Mokhlis, dan KSB mengarah kepada pasangan Musyafirin/Fud Syaifudin. Para bakal Paslon tersebut ditugaskan untuk mencari koalisi Partai pendukungnya mengingat Partai Gerindra tidak cukup kursi untuk mengusung pasangan secara mandiri. Sedangkan kepada paslon yang belum memiliki pasangannya diminta untuk segera mencari pendampingnya. Namun, pemberian surat rekomendasi Ketua Desk Pilkada Partai Gerindra NTB tersebut menuai polemic terutama di Kabupaten Bima dan KLU.

Humas DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima, Ashar S Yaman, membantah bahwa Partai Gerindra telah memberikan rekomendasi pada IDP-Dahlan untuk maju dalam Pilkada serentak tahun 2020. Dia mengatakan bahwa acara di Senggigi tersebut Panitia Desk Pilkada Partai Gerindra NTB hanya memberikan surat tugas agar IDP-Dahlan segera mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon, bukan sebagai rekomendasi dukungan Partai Gerindra kepada IDP-Dahlan.

Polemik yang sama juga terjadi di Kabupaten Lombok Utara. Rekomendasi yang diberikan kepada pasangan Johan/Danni ditanggapi Wakil Ketua DPC Partai Gerindra setempat, Abdullah. Menurutnya, surat tugas tersebut sebagai sebuah tekanan dari figur kepada Partai. Dia mengatakan, dalam Partai manapun tidak dikenal namanya surat tugas, satu-satunya dokumen yang kuat dan menjadi pegangan adalah rekomendasi DPP kepada bakal pasangan calon, bukan surat tugas. Ia masih optimis calon incumbent Sarifudin—yang kini masih menjabat Wakil Bupati KLU, optimis akan mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Gerindra untuk maju di Pilkada KLU.

Baca Juga  Kak Bho Kembali Jabat Ketua Orari Lokal Sumbawa

Menanggapi polemic tersebut, Ketua Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra, H. Bambang Kristiono, SE mengakui bahwa yang dapat mengeluarkan SK agar bakal calon bisa mendaftarkan diri di KPU itu adalah SK DPP. “Kita semua sangat paham itu, bahwa yang berhak mengeluarkan SK untuk bisa mendaftarkan diri ke KPU nanti itu adalah SK DPP. Tidak dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Desk Pilkada Partai Gerindra Provinsi NTB. Itu clear dan sangat terang benderang,” kata HBK, Selasa, 4 Februari 2020.

Namun, kata HBK, rekomendasi Desk Pilkada Partai Gerindra NTB yang diberikan kepada para bakal calon juga sangat penting karena secara procedural, mereka itulah yang akan diajukan ke DPP Partai Gerindra. “Dengan surat tugas tersebut, paling tidak, Desk Pilkada Partai Gerindra Provinsi NTB telah memberikan gambaran kepada publik bahwa pasangan calon inilah yang nantinya akan diajukan secara resmi ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan SK DPP-nya. Karena DPP Partai Gerindra tidak mungkin akan memproses pasangan calon yang tidak diajukan atau direkomendasikan oleh DPD Partai Gerindra NTB, yang saya tahu aturan mainnya seperti itu,” jelasnya.

HBK menegaskan jika ada kader Partai Gerindra yang menganggap bahwa SK DPP dapat keluar tanpa pengajuan dan persetujuan Partai Gerindra Provinsi NTB, mungkin pemahamannya terhadap aturan main di internal partai masih kurang. “Kalau ada kader Partai Gerindra yang merasa bahwa tanpa melalui Desk Pilkada Partai Gerindra Provinsi NTB kemudian bisa mendapatkan SK DPP, ya silahkan, kita lihat saja hasilnya seperti apa. Mungkin pemahaman mereka terhadap mekanisme yang berjalan di internal Partai Gerindra masih kurang, nanti kita bina lagi, nggak ada masalah itu dan (jangan) terus dijadikan polemik”, tegasnya.

Baca Juga  Nurdin Raba: Jika Tidak Lebih Baik, Harus Cuci Gudang

HBK mengatakan pro-kontra dalam internal Partai merupakan hal yang wajar. Dia yakin semua akan kembali bersatu pada waktunya. “Pro kontra dalam sebuah proses politik itu adalah hal biasa, nanti setelah SK DPP Partai Gerindra keluar, semuanya akan satu suara,” tukasnya.

Dikatakannya, bakal pasangan calon yang akan didukung dalam Pilkada serentak 2020 nanti akan diputuskan melalui rapat pleno Badan Seleksi Pemilukada (Baleksikada) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum/KDP Partai Gerindra. “Di DPP sendiri, tidak semua pengurus bisa memutuskan, siapa yang akan diusung dalam Pemilukada nanti. Itu diputuskan oleh Badan yang namanya Baleksikada (Badan Seleksi Pemilukada) DPP Partai Gerindra yang dipimpin langsung oleh Bapak Ketum/KDP Partai Gerindra,” terangnya.

Ketua Desk Pilkada Partai Gerindra Provinsi NTB, Ali Usman Ahim ikut berkomentar. Ia mengatakan bahwa DPD Partai Gerindra Provinsi NTB sangat beruntung, karena memiliki HBK yang juga anggota DPR RI dari Dapil Pulau Lombok. HBK adalah salah satu anggota Badan Seleksi Pemilukada (Baleksikada) DPP Partai Gerindra. Dengan adanya HBK di NTB, semuanya bisa lebih pasti dan perebutan surat rekomendasi atau SK DPP tidak akan menjadi bola panas.

Demikian juga dengan Sudirsah Sujanto, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten KLU. Dia meyakini bahwa HBK akan mampu mengawal dan memperjuangkan pasangan-pasangan calon yang diajukan oleh Desk Pilkada Partai Gerindra NTB dalam mendapatkan SK DPP. “Saya mengenal beliau sebagai pribadi yang commited dan teguh dalam menjaga marwah Partai. Karenanya saya yakin bahwa beliau akan sanggup mengawal dan menjaganya dengan baik. Aksesnya di seputaran elit Partai di DPP juga sangat kuat. Saya tidak meragukan sedikitpun kapasitas dan kapabilitas beliau di DPP Partai Gerindra selaku Ketua Badan Pengawas dan Disiplin Partai,” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *