Dua WNA Asal Bulgaria Dibekuk Polisi

oleh -85 Dilihat

BALI, SR (29/1/2020)

Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali Subdit V (Siber) membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria sebagai pelaku kasus skimming. Dalam keterangan persnya di Ruang Rapat Dit Krimsus Polda Bali, Rabu (29/1/2020), Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto, SIK., CFE didampingi Kasubdit V Siber Kompol I.G.A Suinaci. SIK., M.IK dan Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP. I.G.A Yuli Ratnawati, SE menyebutkan kedua WNA asal Bulgaria ini berinisial NMA (39) dan YNB (44). Keduanya datang ke Bali menggunakan visa wisata pada Rabu (6/3/2019) dan ditangkap di kawasan Canggu. Berawal dari penangkapan NMA–WNA asal Bulgaria, Jumat, 17 Januari 2020. Saat itu NMA sedang melepas kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money ATM BNI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam mobil pelaku, tiga buah kamera tersembunyi yang sama. “Setelah kami lakukan pengembangan dan tim gabungan berhasil mengamankan salah seorang komplotannya yaitu YNB di sebuah villa di seputaran Seminyak, yang bekerjasama dengan pelaku. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Wadir Ditreskrimsus

Baca Juga  Petugas Imigrasi Dianiaya, Petugas Biro Jasa Diancam

AKBP Bambang Tertianto mengatakan, pengungkapan ini berasal dari hasil lidik dan kerjasama tim Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime). Hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan skimming asal Bulgaria tersebut. Polisi juga mengamankan satu set wifi router, empat buah kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money BNI, satu unit mobil Suzuki splash warna silver, sepasang sandal jenis selop merk sports, satu pcs baju berkerah merah guess dan sepasang sandal jepit merk falm yang digunakan oleh pelaku pada saat memasang kamera tersembunyi. Kini 2 WNA ini ditahan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. (SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *