Gelar Patroli, Timgab Temukan Kawasan Hutan Olat Lake Digarap Warga

oleh -120 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (28/1/2020)

Kodim 1607/Sumbawa bersama Polsek Moyo Utara dan BKPH Puncak Ngengas Batulanteh dipimpin Camat Moyo Utara Ardian Pranata Putra, S.IP., bersama Danramil 1607-12/Moyo Hilir Kapten Inf I Ketut Budiana, menggelar patroli gabungan di Kawasan Hutan Olat Lake RTK 78 Dusun Ai Bari Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa NTB, Senin (27/1). Dalam patroli tersebut, sebanyak 30 orang personel dikerahkan untuk pemantauan dan pengecekan di sekitar kawasan hutan. Di lokasi timgab menemukan kawat tembaga sepanjang 800 meter. “Kawat tembaga itu kami temukan di sekitar kawasan Hutan Olat Lake RTK 78 setelah berkeliling bersama-sama anggota,” ujar Danramil.

Patroli kemudian meninggalkan lokasi kawasan hutan Olat Lake RTK 78 Dusun Ai Bari menuju kawasan hutan Olat Lake RTK 78 Dusun Bajo Kecamatan Moyo Utara. Di kawasan tersebut, patroli gabungan menemukan banyaknya kawasan hutan lindung yang digunakan lahan tanam oleh masyarakat Dusun setempat. Melihat kondisi tersebut, Camat Moyo Utara memberikan arahan dan penekanan kepada masyarakat yang menggunakan lahan hutan sebagai lahan pertanian di Kantor BKPH Puncak Ngengas Batulanteh.

Baca Juga  Sesalkan Aksi KMPP, Bupati Respon Aspirasi

Terpisah, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE. M.Sc., saat dikonfirmasi membenarkan temuan anggota patroli gabungan berdasarkan laporan dari Danramil maupun aparat intelnya dilapangan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang menggunakan kawasan hutan sebagai lahan pertanian tanpa ijin sudah menyalahi atuaran yang berlaku. Namun sebelum melakukan tindakan refresif, harus dilakukan upaya pendekatan secara persuasif dengan sosialisasi maupun peringatan baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat setempat dengan melibatkan pemerintah kecamatan maupun desa dengan memberikan batas waktu. “Jika ini sudah dilakukan dan mereka tidak mengindahkan, maka penegakkan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga dan menyelamatkan hutan,” tegas Dandim.

Baca Juga  Kawanan Maling Digulung Polisi

Selain itu, mantan Danyonif 744 RK/SYB tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak merusak hutan dengan melakukan ilegal loging maupun perambahan hutan untuk dijadikan lahan pertanian mengingat dampak yang akan ditimbulkan sangat besar dan merugikan semua pihak termasuk masyarakat di sekitar hutan. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *