KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS PUPR KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, SR (24/1/2020)
Hingga berakhirnya masa kontrak masih ada sejumlah proyek fisik di Kabupaten Sumbawa yang belum tuntas. Untuk menyelesaikannya, rekanan diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari dan disertai denda.
Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri didampingi Kabag Pembangunan, Usman Yusuf SE., MM., mengakui hal tersebut. Perpanjangan waktu yang disertai denda ini menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih efektif untuk menyelesaikan pembangunannya. “Sekarang sedang berlangsung. Karena ada yang tersisa tinggal lima sampai tujuh persen. Sesuai aturan juga ada diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari,” ujar Haji Bas—akrab mantan Kepala Bapenda Sumbawa ini.
Disebutkannya, sejumlah proyek yang belum selesai ini di antaranya Dermaga Pulau Medang, RTH Desa Motong Kecamatan Utan dan pembangunan empat Puskesmas. “Sebagian besar tinggal finishing,” katanya.
Ia mengakui juga Revitalisasi Pasar Seketeng sempat mengalami keterlambatan penyelesaikan dan diberikan perpanjangan waktu disertai denda. Namun saat ini proyek senilai puluhan miliar tersebut sudah selesai 100 persen.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan. Salah satunya kondisi medan yang menyulitkan mobilisasi material. “Yang penting sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan. Jika dalam kurun waktu perpanjangan waktu ini masih belum selesai tentu ada penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (JEN/SR)