Subsidi ‘Dicabut’ Biaya Pengganti Pengolahan Darah di UDD-PMI Sumbawa Naik

oleh -177 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (20/1/2020)

Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Sumbawa, mengalami kenaikan. Sebelumnya pasien umum dan BPJS membayar Rp 300 ribu per kantong, kini naik menjadi Rp 448 ribu. Kenaikan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Ketua PMI Kabupaten Sumbawa nomor 06 Tahun 2020.

Adanya kenaikan biaya ini diakui Ketua PMI Sumbawa melalui Wakil Ketua II, Andi Rusni SE., MM saat jumpa pers di kantor PMI Sumbawa, Senin (20/1/2020). Didampingi Sekretaris PMI, Drs. Kaharuddin HM M.Si, Kepala UDD dr. Hj. Musyayyadah, S.PPK.M.Kes, Kepala Markas PMI Iskandar Dinata, Anggota Pengurus M Hasanuddin S.Hut dan Hendri Sumarto, Andis—sapaan akrabnya, menyatakan, kenaikan ini terpaksa dilakukan untuk penyesuaian, mengingat biaya operasional UTD PMI yang cukup besar meliputi pembelian bahan habis pakai, gaji karyawan dan lainnya. Selain biaya operasional yang besar lanjut Andis, kenaikan BPPD ini juga karena penurunan besaran bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2020. Pada APBD Sumbawa 2019, sebhut Andis, bantuan dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah ke PMI Sumbawa mencapai Rp 1.425.000.000, turun menjadi Rp 400 juta pada Tahun 2020 ini. Artinya bantuan hibah itu berkurang cukup besar yakni Rp 1.025.000.000. Pengurangan ini termasuk pencabutan subsidi untuk biaya pengganti pengolahan darah. Sebelumnya dana hibah Pemda melalui APBD Sumbawa Tahun 2019 khusus untuk pembelian bahan habis pakai (BHP) di UDD PMI sebesar Rp 623.253.500. Jika dibagi dengan kebutuhan darah Tahun 2019 sebanyak 5.612 kantong, maka dapat diasumsikan bahwa Pemda Sumbawa telah mensubsidi biaya pelayanan darah untuk masyarakat Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 111.057,29 per kantong darah. Sementara kebutuhan darah pada Tahun 2020 diperkirakan naik sebesar 3% dari tahun 2019 menjadi 5.780 kantong. “Karena tahun 2020 ini tak ada subsidi dari pemerintah daerah, terpaksa biaya pengganti pengolahan darah kami naikkan untuk menutupi besarnya biaya operasional dimaksud,” ujar Andis.

Baca Juga  Forum KPK Siap Awasi Kinerja BPJS

Sebenarnya kata Andis, berbagai upaya telah dilakukan untuk menghindari kenaikan tersebut, di antaranya hearing dengan Komisi IV DPRD Sumbawa yang dihadiri Bappeda dan BPKAD Sumbawa, 31 Desember 2019 lalu. Kemudian rapat khusus dengan BPKAD Sumbawa untuk membicarakan tekhnis pembiayaan BPPD tersebut. Namun upaya itu tak membuahkan solusi apapun mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas. “Semestinya hibah Pemda (subsidi) khususnya untuk Pelayanan Darah di UDD PMI Sumbawa melalui APBD Tahun 2020 sebesar Rp 813.210.048,40 atau Rp 140.693,78 x 5.780 kantong. Tapi karena anggaran terbatas, dana subsidi itu nihil,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan adanya kenaikan BPPD pada Januari 2020 ini, biaya per kantong (kolf) darah di UTD PMI Sumbawa sejak Tahun 2016 mencapai Rp 307.500 untuk pasien BPJS dan Rp 300 ribu untuk pasien umum. Biaya ini terbilang paling murah atau lebih kecil dibandingkan dengan BPPD di beberapa UTD PMI atau UTD Rumah Sakit di sejumlah daerah wilayah NTB. Seperti di Lombok Barat Rp 360 ribu (pasien RSUD) dan Rp 400 ribu (pasien RSU Swasta). Lombok Timur Rp 360 ribu yang dalam waktu dekat akan dinaikkan Rp 400 ribu. UTD RSUD Lombok Tengah Rp 420 ribu. UTD Rumah Sakit Kabupaten Bima Rp 450 ribu, dan UTD Rumah Sakit Asy-syifa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Rp 450 ribu. “Jika nanti pada tahun mendatang, Pemda mengalokasikan dana subsidi, biaya BPPD akan dilakukan penyesuaian kembali,” pungkas Andis. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *