Kadis Koperindag dan Sekdis Dukcapil KSB Diduga Terlibat Politik Praktis

oleh -121 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (15/1/2020)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu dekat akan memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Dugaan ini mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 10 tahun tahun 2016 tentang Pilkada. “Dalam minggu ini kami akan memanggil dua ASN yakni, Ir. Amin Sudiono, MM dan Ahmad Ilung S.IP terkait dugaan pelanggaran keterlibatan dalam politik praktis, termasuk soal netralitas, norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN,” terang Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu KSB, Gufran, S.Pdi kepada SAMAWAREA di ruang kerjanya, Rabu (15/1).

Kedua ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskoperindag dan Sekdis Dukcapil tersebut, terpantau di jejaring media sosial oleh Bawaslu KSB. Untuk Ir. Amin Sudiono, MM, tersebar foto melalui akun Facebook (FB) Acep Suherlan atas dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kegiatan Mukernas PDIP di Expo Kemayoran Jakarta beberapa waktu lalu. Sementara untuk Ahmad Ilung, S.IP yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Dukcapil, dalam media online kabarntb.com telah menyatakan diri siap maju sebagai peserta dalam Pilkada KSB 2020. “Ini masih dugaan pelanggaran yang kita proses mulai dari adanya form A hasil pengawasan media sosial. Selanjutnya apakah ada unsur dugaan pelanggaran, baru kita plenokan. Jika sudah dinyatakan dugaan pelanggaran maka ASN tersebut akan kita lakukan pemanggilan,” terang komisioner yang dikenal low profile tersebut. “Keduanya akan kita panggil. Ketua BKD juga kita panggil, termasuk bisa juga bupati akan kita panggil. Karena salah satu oknum tersebut, bisa jadi berjalan atas perintah atasan dalam perjalanan dinas,” tambahnya.

Baca Juga  Polisi Koordinasi Pemda Tertibkan Café Sampar Maras

Gufran mengaku, yang paling jelas dalam bukti foto yang ada, bahwa foto diambil dalam rangkaian dari kegiatan Mukernas Partai. Sehingga bisa diduga oknum ASN ikut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan partai politik, padahal dia seorang ASN. “Nah jika terbukti nanti pelanggaran administrasi, maka selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN lah yang akan memberikan sanksi, termasuk sanksi diberhentikan atau tidak,” jelasnya.

Gufran juga menghimbau kepada ASN khususnya yang berada di Sumbawa Barat agar menggunakan hak pilih dengan cara yang baik dan benar. Ia juga meminta ASN sadar terhadap apa yang menjadi tanggung jawab sebagai ASN, dengan menghargai demokrasi dengan baik. Selanjutnya menegaskan jika ada ASN yang ingin berpolitik, maka nyatakan berpolitik dan mundur dari ASN. “Haruskah berulang ulang diingatkan. Dari pemilu belumnya juga larangan agar ASN tidak berpolitik juga sudah ada. Kalau bukan teman teman yang di pemerintahan ini yang menghargai demokrasi, maka siapa lagi,” tandas Gufran. (HEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *