Motif Cemburu, Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Mutilasi

oleh -203 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (7/1/2020)

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Siti Aminah, terkuak. Hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan suami korban berinisial MS alias Lim (46) sebagai tersangka, Selasa (7/1/2020).

Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH dalam jumpa persnya sore ini, membenarkan penetapan tersangka terhadap suami korban. Penetapan status ini setelah polisi meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan dan penyidikan. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup berdasarkan pemeriksaan 21 orang saksi, sejumlah barang bukti yang diamankan, dan tiga kali gelar perkara. Selain itu diperkuat dengan hasil otopsi dan olah TKP.

Kapolres juga menyebutkan, kasus pembunuhan ini bermotif cemburu. Namun Kapolres enggan menjelaskan pemantik dari cemburu tersebut. Kapolres juga belum mau menjelaskan hasil otopsi yang mengungkap penyebab kematian korban. “Nanti saja, ada waktunya,” kata perwira dengan dua melati di pundak ini. Untuk saat ini, lanjut Kapolres, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Ini dikembangkan terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Mengenai ancaman hukuman, pihaknya sudah menyiapkan pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya paling tinggi hukuman mati.

Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH saat jumpa pers, Selasa (7/1/2020) sore ini,

Informasi yang diserap SAMAWAREA dari sejumlah saksi, bahwa korban masih terlihat bercengkrama dengan tetangga pada 25 Desember 2019. Malam harinya sudah tidak terlihat batang hidungnya. Namun ada tetangga yang melihat suami korban berada di rumah kontrakannya tempat tinggal bersama korban, pada pagi menjelang siang pada 26 Desember 2019. Tersangka terlihat tergesa-gesa sambil menenteng tas kresek hitam. Sempat ditanya, tersangka hanya menjawab tas itu berisi buah pepaya. Dan tersangka mengaku akan berangkat ke Alas. Menurut saksi MK, bahwa tersangka pada 26 Desember menumpang ojeknya minta diantar di Terminal.

Baca Juga  Sholat Jumat Keliling, Kapolres Sumbawa Ingatkan Covid dan Pilkada

Sedangkan saksi Deny—yang rumahnya berbatasan tembok dengan rumah kontrakan korban, mengaku mencium bau busuk setelah beberapa hari kemudian. Bau busuk itu sangat menusuk muncul dari lubang tembok yang berbatasan dengan rumah korban. Sempat dicurigai bau busuk itu dari bangkai hewan. Namun karena sangat mengganggu, akhirnya Jumat, 3 September, ia terpaksa menghubungi tersangka yang mengaku berada di Kecamatan Alas, sebab bau busuk itu berasal dari rumah korban. saat itu gerbang dan pintu rumah korban dalam keadaan digembok. Usai sholat Jumat, tersangka tiba. Saksi dan tersangka mengambil linggis untuk membuka paksa pintu rumah. “Saat pintu dibuka, baunya luar biasa. Membuat saya enggan masuk dan berdiri di pintu. Suami korban (tersangka) yang masuk,” kata Deny.

Dari dalam terdengar suara tersangka yang mengatakan banyak tumpukan kain dan pakaian di atas coolbox yang berada di kamar mandi. Tanpa melihat ke dalam, saksi meminta tersangka untuk memeriksanya. Tersangka memperlihatkan dirinya sangat terkejut terhadap apa yang dilihatnya. Bahkan tersangka meminta saksi untuk melihatnya juga. Dari kejauhan, saksi mengaku melihat badan korban yang ditutup lakban dengan posisi didudukkan. Dan saksi baru mengetahui setelah polisi datang, ternyata kepala korban terpisah dari badannya namun berada dalam satu coolbox. Akhirnya saksi meminta tersangka keluar dari dalam rumah. Lalu saksi menghubungi pihak kepolisian. Ketika polisi tiba barulah terungkap ternyata sebagian potongan tubuh korban juga berada di dalam dua kulkas.

Baca Juga  PPK Bibit Bawang dan Ketua LSM Gempur Dipanggil Jaksa

Untuk diketahui, warga di Lingkungan Kebayan, RT 004 RW 12, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Jumat (3/1) siang, geger. Sebab, di salah satu rumah kontrakan setempat ditemukan potongan tubuh yang sudah membusuk. Potongan tersebut berada terpisah. Kedua tangan ditemukan di dalam kulkas warna biru, kedua kaki di kulkas warna putih, dan tubuh lainnya ditemukan di dalam coolbox. Polisi yang tiba di TKP berhasil mengidentifikasi potongan jasad tersebut. Ternyata jasad mengenaskan ini adalah Siti Aminah (44) pedagang gorengan yang menempati rumah kontrakan tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah tetangga korban mencium bau tak sedap dari dalam rumah kontrakan korban. Merasa curiga, terlebih lagi sudah lama tidak melihat korban, tetangga ini menghubungi suami korban, MS alias Lim (46) yang kebetulan berada di Desa Kalimango Kecamatan Alas. Usai shalat Jumat, suami korban datang dan langsung mendobrak pintu rumah itu. Bau busuk pun menyeruak, dan menemukan potongan tubuh korban. Saat itu juga penemuan mengerikan ini dilaporkan ke Polres Sumbawa. Tim Polres terdiri dari anggota SPKT, Piket Reskrim, Opsnal, Identifikasi dan perawat RSUD tiba di lokasi kejadian. Dalam penanganannya, Kasat Faisal mengaku membagi dua tim, yakni satu tim melakukan identifikasi dan olah TKP, tim lainnya melakukan investigasi lapangan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap adanya bukti-bukti petunjuk. Guna identifikasi lebih lanjut, jasad korban dibawa ke RSUD Sumbawa untuk kepentingan otopsi. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *