Tersangka Pembunuhan Mantan PPK Lopok Bakal Bertambah

oleh -164 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (30/12/2019)

Tersangka kasus pembunuhan mantan Ketua PPK Lopok, Suprianto Luken (40), bakal bertambah. Pasalnya dari hasil pengembangan penyidikan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa menemukan fakta baru. Ternyata tersangka AK (30) tidak sendiri dalam menghabisi korban. Dalam melakukan aksinya, tersangka yang berasal dari Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok ini dibantu beberapa orang termasuk orang dekatnya. Ini dibuktikan dengan diamankannya 3 orang, di antaranya 2 laki-laki dan seorang perempuan oleh Tim Opsnal Reskrim setempat.

Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH dalam jumpa persnya, Senin (30/12) mengakui besar kemungkinan tersangka kasus pembunuhan ini bertambah. Menurut Kapolres, indikasi keterlibatan orang lain yang membantu tersangka dalam aksi sadis ini semakin kuat. Sebab ada beberapa orang bersama tersangka saat aksi pembunuhan itu berlangsung. “Sekarang masih kami amankan, setelah gelar perkara nanti, baru diputuskan statusnya apakah sebagai saksi atau tersangka. Yang jelas hasil pengembangan penyidikan sudah mengarah,” jelas perwira dengan dua melati di pundak ini.

Baca Juga  Ratusan Terompet “Al Quran” Disita Polisi

Dijelaskan Kapolres, kasus ini terjadi 21 November lalu. Awalnya diduga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas, sebab di TKP ditemukan sepeda motor yang digunakan korban mengalami ringsek. Petugas Unit Laka Polres Sumbawa sempat turun ke lokasi tepatnya Jalan Raya PPN—Simpang Boak, melakukan olah TKP. Sedangkan korban dibawa ke RSUP Manambai Abdulkadir untuk divisum. Hasil visum inilah yang mengawali kecurigaan itu, karena ditemukan tiga luka tusukan senjata tajam di bagian leher korban. Petugas Unitlaka langsung berkoordinasi sekaligus melimpahkan penanganan kasus itu ke Satreskrim. Dari keterangan saksi-saksi, tim menyimpulkan bahwa kematian korban bukan akibat kasus kecelakaan lalulintas melainkan dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyelidikan ini cukup alot hingga sebulan lamanya. Berdasarkan informasi masyarakat dan dari petunjuk alat bukti yang ada, ungkap Kasat Faisal, terungkap ciri dan identitas pelaku. Akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku AK yang kebetulan berada di rumahnya. Setelah melakukan pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *