Jual Burung yang Dilindungi, Pemilik Toko Diamankan Polisi

oleh -119 Dilihat

LOMBOK BARAT, SR (18/12/2019)

Direktorat Reskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan 3 ekor burung yang dilindungi Pemerintah RI di sebuah toko di Jalan Kuripan-Labuapi, Dusun Rumak Barat Utara, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Tiga ekor burung itu milik S (52) seorang PNS.

Kabid Humas Polda NTB, H Purnama SIK menuturkan, tiga ekor satwa yang dilindungi itu rencananya akan dijual tanpa ijin dari pihak berwenang. Selama ini pelaku diduga memelihara dan kerap menjual satwa tersebut. Dari tangannya, Tim mengamankan seekor Burung Elang, dan 2 ekor Jalak Nusam. Selanjutnya pelaku sekaligus pemilik burung dan pegawainya dibawa ke Ditreskrimsus untuk diperiksa lebih lanjut. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Sering Beraksi di Masjid, Pencuri Kotak Amal Dibekuk Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *