Kejari Sumbawa Utus Tim ke Malang, Jemput Eks Kepala Pertamina Sumbawa

oleh -178 Dilihat
Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH M.Hum

SUMBAWA BESAR, SR (12/11/2019)

Kejaksaan Negeri Sumbawa sudah memastikan penangkapan buronan kasus BBM Bersubsidi di Pertamina Depot Badas Tahun 2005. Hasil konfirmasi dengan pihak Kejati NTB, buronan bernama M Nasir AW yang merupakan mantan Kepala Pertamina Badas Sumbawa ini ditangkap di kediamannya, Kota Malang, Jawa Timur. Karena itu Kejari Sumbawa mengutus tim dipimpin Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus untuk menjemput terpidana tersebut di Kota Malang. “Memang benar ada penangkapan, saya sudah konfirmasi dengan pihak Kejati NTB. Dan saya sudah mengutus tim yakni Kasi Intel dan Kasi Pidsus terbang ke Jawa Timur menjemput yang bersangkutan untuk dibawa ke Sumbawa,” ungkap Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH MH saat dikonfirmasi SAMAWAREA, Selasa (12/11).

Nantinya, ungkap Kajari, eksekusi terhadap terpidana itu dilakukan di Sumbawa sebagai locus delictinya. Terpidana ini akan menjalani hukuman menyusul Putusan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi yang menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 532.974.000. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Prihatin Stok Darah Menipis, Kejaksaan Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *