Tolak Berikan Data Mutasi, BKPP Sumbawa Digugat

oleh -216 Dilihat
Wartawan media lokal di Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (7/11/2019)

Hingga kini keberatan tertulis yang diajukan Zainuddin Jen Pimred Media Online SAMAWAREA terkait keengganan BKPP Kabupaten Sumbawa untuk memberikan data-data pejabat yang telah dimutasi, belum diproses Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa. Padahal laporan tersebut telah diajukan sekitar Juli 2019 lalu. Sempat ada keinginan Bagian Humas dan Protokol untuk mempertemukan pemohon dengan pihak BKPP (termohon) sebagai bagian dari mediasi. Tapi sampai sekarang belum dilakukan.

Menurut Jen—akrab wartawan ini disapa, keberatan ini diajukan karena beberapa kali digelar mutasi selama masa pemerintahan Husni—Mo, data-data pejabat yang telah dimutasi tidak pernah diberikan meski sudah diminta. Padahal setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik terkait, secara tertulis atau tidak tertulis.

Zainuddin Jen, wartawan SAMAWAREA saat mengajukan keberatan, Juli 2019 lalu

Keengganan BKPP untuk memberikan data itu dirasakan aneh. Bisa jadi, keengganan BKPP karena memahami bahwa data itu bagian dari informasi yang sangat dirahasiakan. Jika diberikan kepada wartawan dan publik, akan membahayakan negara dan dapat merongrong pemerintahan Husni—Mo. Jika demikian pemahamannya, Jen menyarankan oknum pejabat di BKPP perlu belajar dan membaca lagi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.

Baca Juga  Diisukan Memeras Tersangka, ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Dompu

Sebelum pemerintahan Husni—Mo, ungkap Jen, wartawan dengan mudah mendapatkan copyan data pejabat yang dimutasi, karena menyadari data itu memang hak publik untuk mengetahuinya. Selain itu data tersebut penting diperoleh, untuk menghindari wartawan salah menulis nama pejabat dan jabatan baru yang disandang. Paling penting lagi, ketika nama-nama pejabat telah dipublis wartawan, tidak ada lagi celah untuk mengutak-atik nama-nama itu pasca pengambilan sumpah jabatan.

Untuk diketahui, ungkap Jen, berdasarkan UU KIP, Badan Publik memang berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Selain itu informasi publik yang diminta pemohon belum dikuasai atau didokumentasikan. Mengacu pada hal itu, menurut Jen, data-data pejabat yang dimutasi itu bukan bagian dari informasi yang dikecualikan. Sebab data itu sudah didokumentasikan atau dibaca, bukan rahasia negara, tidak berkaitan dengan hak-hak pribadi dan rahasia jabatan, dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat. Namun demikian, selaku pemohon ia tidak bisa memaksa BKPP memberikan data-data tersebut. Karenanya, SAMAWAREA menggunakan cara elegan untuk mendapatkan informasi tersebut melalui permohonan keberatan sebagai mekanisme yang harus ditempuh. (TIM/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *