Jual Merkuri, Pedagang Emas Ditangkap Polisi  

oleh -119 Dilihat

MATARAM, SR (30/8/2019)

Polda NTB dengan Tim Opsnal Direktorat Reskrimsus berhasil menangkap pengedar Merkuri yang disalahgunakan di wilayah Kota Mataram Kamis 29 Agustus 2019. Tiga botol bahan berbahaya seberat 3 kilogram tersebut diamankan dari tangan U. Saat ditangkap, U sedang melakukan transaksi pembelian merkuri di Toko Tukang Mas milik MM. Hasil interogasi terhadap MM diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari T yang pernah tertangkap menjual merkuri dan diproses hukum oleh Polda NTB. T ini meminta S untuk mengantarkan Merkuri ke Toko Tukang Mas milik MM. Selanjutnya terhadap saksi, pelaku dan barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimsus ke Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol Purnama SIK, Jumat (30/8) menyebutkan ada empat terduga pelaku yang diamankan yakni MM (65) berprofesi sebagai pedagang emas, T (51), S (38) dan U (40)—semuanya warga Kota Mataram. Keempat terduga ini terancam dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 milyar.

Kombes Purnama menghimbau kepada siapapun untuk tidak memperdagangkan Merkuri tanpa ijin. “Kita ketahui bersama bahwa Merkuri ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia bila terkontaminasi,” pungkasnya. (SR)