Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat, Mantan Anggota DPRD Datangi Kejaksaan  

oleh -147 Dilihat

Laporkan Munculnya Sporadik Ganda di Kawasan Blok Batu Tering  

SUMBAWA BESAR, SR (29/8/2019)

Mantan Anggota DPRD Sumbawa, Akhmad Junaidi dan sejumlah pemilik lahan di Blok Batu Tering, Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwis, Kabupaten Sumbawa, terpaksa menempuh upaya hukum. Pasalnya lahan milik mereka dicaplok sekelompok masyarakat dan diduga dibekingi oknum pejabat. Sekitar 50 hektar lahan dari sekitar 79 hektar ini yang dikuasai orang yang tidak berhak. Junaidi yang didampingi Kades Leseng dan beberapa pemilik lahan tersebut mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (29/8) untuk melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat desa dan kecamatan, serta dugaan perampasan hak.

Kepada sejumlah wartawan, Junaidi mengatakan, sebenarnya upaya hukum ini tidak dilakukan jika sekelompok warga ini keluar dari lahan tersebut. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani pada pertemuan yang difasilitasi Kapolres Sumbawa dan Sekda Sumbawa, 11 Januari 2018 lalu. Dalam surat pernyataannya, mereka tidak akan menggarap dan akan keluar dari lahan tersebut setelah pasca panen. Namun hingga kini sekelompok warga itu masih menguasai dan menggarap lahan yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 322 Tahun 2003 menjadi milik 79 KK warga Batu Tering sebagai kompensasi Bendungan Batu Bulan. Sikap bandelnya sekelompok warga dengan tetap menggarap lahan yang bukan haknya, mendorong Junaidi dkk mencari motifnya dengan mendatangi Bagian Pertanahan Setda Sumbawa. Upaya ini mengungkap fakta, ternyata sekelompok warga yang menguasai lahan kawasan Blok Batu Tering itu memiliki sporadik yang diterbitkan Kades Boak, mengetahui Camat Unter Iwes (saat itu) Hikmawan SH yang kini menjabat Camat Sumbawa pada Tahun 2017 lalu. Padahal menurut Junaidi, lahan Blok Sebasang itu telah memiliki sporadik dan SPPT yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 322 Tahun 2003. Bahkan sebagian di antaranya dalam proses penerbitan sertifikat di BPN Sumbawa. “Terlalu berani oknum-oknum itu menerbitkan sporadik di atas lahan yang bersporadik dan ber-SPPT,” tukas Junaidi.

Baca Juga  Kusnaini: Tudingan TSM Jarot-Mokhlis ke Mo—Novi Tidak Beralasan dan Mengada-ada

Ia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Sumbawa, Sekda Sumbawa dan pejabat di Bagian Pertanahan Setda Sumbawa. Bupati dalam pertemuan itu tetap menegaskan tanah itu dikembalikan kepada pemilik asal dan meminta sekelompok warga untuk tidak lagi menguasai dan menggarap lahan yang bukan haknya. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini dan menyeret oknum-oknum yang terlibat. Dan kami bersama para pemilik lahan akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Secara terpisah, mantan Camat Unter Iwes, Hikmawan SH yang dihubungi via telepon seluler, mengaku kecolongan sempat menandatangani sporadik lahan di kawasan Blok Batu Tering. Saat itu Ia yang menjabat sebagai Camt Unter Iwes sempat didatangi sejumlah warga dan meminta menandatangani sesuatu yang di dalamnya sudah tertera tandatangan Kepala Desa Boak. Karena muncul persoalan, pihaknya kemudian membatalkan sporadik tersebut. Pembatalan itu diikuti dengan mengeluarkan surat teguran kepada masyarakat Desa Boak untuk mengosongkan lahan tersebut. “Saya juga sudah menghubungi orang Pertanahan, agar jangan pernah menerbitkan itu. Karena terjadi kesalahan,” aku Hikmawan.

Baca Juga  Kuras ATM Nasabah, Security BNI Cabang Bima Diringkus

Ia mengakui lahan Blok Batu Tering itu sudah di-SK-kan oleh Bupati Sumbawa. Lahan itu diberikan kepada puluhan warga Batu Tering sebagai kompensasi Bendungan Batu Bulan Tahun 2003 lalu.

Mengenai adanya laporan Akhmad Junaidi dkk ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hikmawan mengaku akan menyiapkan data-data termasuk pembatalan sporadik maupun surat teguran kepada masyarakat Boak untuk mengosongkan lahan. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *