Tersangka KUA Labangka Bakal Dijemput Paksa 

oleh -75 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (7/8/2019)

Kejaksaan Negeri Sumbawa berencana akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka kasus proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Pasalnya tersangka berinisial JS S.IP yang merupakan Wakil Direktur CV STR—rekanan proyek tersebut, mangkir dari panggilan jaksa.

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH MH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Rabu (7/8/2019), mengakui adanya rencana upaya paksa ini karena tersangka dinilai tidak kooperatif. Dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka, JS tidak datang tanpa ada keterangan. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan jaksa. Ketika masih tidak kooperatif setelah dilayangkan panggilan ketiga disertai upaya paksa, maka akan diterbitkan DPO. Namun sebelum upaya paksa tersebut dilakukan, Kajari mengatakan akan mematangkan berkas.

Mengenai potensi adanya tersangka baru, Kajari Iwan memastikannya. Sangat jarang tindak pidana korupsi dilakukan sendirian, pasti ada rangkaian kegiatan mulai dari RUP, tender, pelaksanaan kontrak, pengerjaan fisik dan pencairan anggaran. Dalam proses itu ada pengawas, panitia penerima hasil pengerjaan, PPK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA). “Jadi banyak orang yang terlibat dalam proyek itu. Tapi siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilihat sejauhmana perannya. Ini yang kita dalami,” imbuhnya.

Baca Juga  TP4D Perintahkan Sanksi Denda untuk Kontraktor Pasar Brangbara

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk mengungkap besarnya kerugian negara dari dugaan penyimpangan proyek pembangunan KUA Labangka ini. Dalam koordinasi ini BPKP meminta hasil tim Ahli Tehnik Bangunan dan Gedung (ATBG) Kabupaten Sumbawa, sebelum turun melakukan audit investigasi.

Seperti diberitakan, sebelumnya Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018 lalu mendapatkan alokasi anggaran kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018. SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara yang berupa obligasi negara dalam bentuk Syariah, yang merupakan program dari kementerian Keuangan yang berbasis Syariah. Pada Tahun 2018 itu, Kanwil Kemenag NTB mendapatkan 11 program kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di seluruh NTB. Untuk Kemenag Kabupaten Sumbawa mendapatkan 4 kegiatan yaitu KUA Sumbawa, KUA Unter Iwes, KUA Moyo Utara dan KUA Labangka dengan anggaran masing-masing Rp 1,5 Milyar.

Terhadap masing-masing anggaran tersebut masuk dalam DIPA dari Kementerian Agama Kabupaten, sehingga pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh para pejabat pengadaan dari Kementerian Agama Kabupaten. Sedangkan untuk pelaksanaan pelelangan/tender dilakukan oleh Pokja ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah ditender, Pokja ULP Kanwil Kemenag Provinsi NTB menetapkan CV Samawa Talindo Resource—kontraktor asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dengan nilai kontrak Rp 1.240.558.000 (1,24 Milyar). Proyek itu dikerjakan dalam waktu selama 140 hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai 1 Nopember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Namun sampai berakhirnya masa kontrak, ungkap Kajari, realisasi fisik hanya 41,56 % dari total 100 % pekerjaan. Ironisnya pencairan keuangan telah dilakukan sebesar 100 %.

Baca Juga  Hajar Residivis Hingga Bonyok, Massa Temukan Senjata Api

Hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dilakukan sejak 21 Mei 2019 lalu, menemukan bukti permulaan yang cukup terkait terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka. Sehingga penanganannya  dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dalam lingkungan Kemenag Kabupaten Sumbawa maupun Kanwil Kemenag Provinsi NTB dan juga melibatkan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) Kabupaten Sumbawa, diperoleh hasil bahwa bangunan Gedung KUA Labangka tidak layak. Selain itu penyidik juga sudah mengumpulkan dan menyita surat-surat yang dapat dijadikan bukti surat dalam perkara ini. Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik serta hasil ekspose, akhirnya ditetapkan tersangka berinisial JS S.IP Wakil Direktur CV. STR. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *