SUMBAWA BESAR, SR (7/8/2019)
Kasus dugaan jual beli lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di jalan lintas Sumbawa—Bima, Kilometer 18, Kabupaten Sumbawa, bakal semakin menarik. Selain dugaan keterlibatan oknum pengusaha, Kejaksaan Negeri Sumbawa yang kini menangani kasus tersebut, akan mendalami keterlibatan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan SH MH yang dikonfirmasi SAMAWAREA di ruang kerjanya, Rabu (7/8), memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan oknum BPN. Sebab muncul tanda tanya besar, sangat entengnya BPN menerbitkan sertifikat, sementara lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Bahkan lahan itu sudah diperjual-belikan ke beberapa orang. Namun untuk memastikan benang merah dari kasus ini, kejaksaan akan meminta klarifikasi semua pihak terkait. Dan siapa yang terlibat, tentu akan diproses secara hukum. “Tunggul tanggal mainnya,” tegas Kajari.
Untuk diketahui, kasus dugaan jual beli lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) ini dilaporkan salah seorang warga, Senin, 5 Agustus lalu. Dalam laporannya menyebutkan ada oknum pengusaha terindikasi melakukan transaksi jual beli tanah dalam kawasan HPT tersebut. Kasus jual beli lahan di kawasan hutan itu terkuak setelah sebuah perusahaan (UD. TH) mengajukan keberatan dan pengaduan ke DPRD Sumbawa. Pengaduan ini terkait dengan izin-izin dari perusahaan berinisial PT. CRA di KM 8 Jalan Lintas Sumbawa-Bima, mengingat keberadaan perusahaan itu berdampak pada lingkungannya. Atas pengaduan ini, Komisi terkait dari DPRD Sumbawa turun lapangan melakukan peninjauan. Selain itu, Komisi juga melakukan hearing dengan stakeholder. Hasilnya, diketahui bahwa sertifikat lahan milik PT. CRA masuk ke dalam kawasan HPT. Hal ini dibenarkan oleh BPN Sumbawa, KPH Batu Lanteh dan Bagian Hukum Setda Sumbawa. Sertifikat lahan tersebut juga tidak terbit atas rekomendasi pihak kehutanan. (JEN/SR)