Pria Gay Curi Obat HIV Senilai 75 Juta dari Mantan Pasangannya

oleh -126 Dilihat

DENPASAR, SR (2/7/2019)

Kepolisian Sektor Kuta Utara berhasil mengamankan SS (36) alias Anto, pelaku pencurian obat HIV/AIDS merk Triumeq milik korban Canavacciulo (53) di rumahnya di Banjar Pengilian, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (2/7). Pelaku asal Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini ditangkap Jl. Nagka, Gang Nuri 7 No. 1, Denpasar Timur, Kota Denpasar berdasarkan laporan dari korban Canavacciulo (53), warga negara Italia.

Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan peristiwa pencurian terjadi lantaran pelaku cemburu diputusin oleh korban sebagai kekasih sesama jenis (Gay). “Pelaku nekat mencuri obat HIV/AIDS yang dibeli Canavacciulo di luar negeri yang disimpan di dalam lemari kamar, pasalnya tersangka Anto diputusin oleh korban,” terang AKP Dewa Anom.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Malam, Polisi Gelar Patroli Blue Light  

Berdasarkan pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, IPTU Androyuan Elim menjelaskan pasangan gay tersebut sudah menjalin hubungan lebih dari dua tahun ini. “Menurut pelaku, Ia kesal setiap dihubungi, telepon korban tidak pernah mau ngangkat, akhirnya timbul perasaan cemburu,” terang IPTU Elim. “Obat HIV/AIDS yang dibeli korban di luar negeri senilai Rp 75 juta, ini masih kami masih periksa, dalami dan menyelidiki motive pencuriannya,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang dapat sita tim Buser pimpinan IPDA I Made Galih Artawiguna yakni empat botol obat merk Triumeq beserta kotaknya dan pelaku ditahan untuk pendalaman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *