Kawanan Maling Jaringan Bali-Lombok Ditangkap Timgab Polda Bali

oleh -82 Dilihat

DENPASAR, SR (2/7/2019)

Tim Opsnal Polsek Kuta Utara diback-up Tim Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali, berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di sejumlah tempat wilayah hukum Polres Badung, Selasa (2/7).

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK, mengatakan keempat pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda, dan satu di antaranya merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung. “Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan keahliannya, mulai pengamatan dan penunjukan lokasi, masuk ke dalam mengambil barang dan satu pelaku asal Bali menyiapkan kendaraan roda empat,” terang Mantan Kaden Gegana Satbrimobda Sulawesi Tenggara ini.

ZA alias Zaenal seorang Residivis asal Lombok Timur merupakan otak pelakunya yang pernah ditahan di Rutan Polres Badung dengan kasus yang sama, sambungnya. Beberapa TKP yang pernah disatroninya yakni Villa Melati Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Banjar Bebengan Tangeb, Kelurahan Abianbase, Banjar Lebah Pangkung Desa Mengwi, Kabupaten Badung. Rata-rata aksinya dilakukannya menjelang pagi, pukul 02.00–03.00 Wita.

Baca Juga  Polisi akan Panggil Admin “Grup I Love SAMAWA”

ZA (33) sebagai otak komplotan masuk mengambil barang milik korban. Kemudian TH (34) asal Dusun Gundem, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, juga masuk bersama ZA. PT (36) asal Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, No.24, Kelurahan Ubung, Kota Denpasar, berperan sebagai penyedia kendaraan R4 dan mengantar kedua pelaku lainnya ke TKP. PT juga merupakan seorang residivis Narkoba di Badung. Sedangkan NR (37) asal Lombok Tengah, kos di Tabanan di Banjar Tapesan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan, berperan menunjukkan lokasi dan mengantar pelaku utama. Pelaku ditangkap berdasarkan olah dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi, sehingga diperoleh ciri-ciri wajah dan identitas para pelaku.

Baca Juga  Hasil Audit Kapal Perintis Sudah Dikantongi Kejaksaan

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan di tempat berbeda dan mengamankan barang bukti HP Oppo F9, HP Xiaomi, baju kaos hitam, celana pendek, tas punggung, 1 unit mobil Opel Blazer warna biru DK 1983, linggis, pisau dan penutup muka. Kini keempat pelaku menempati Rutan Polsek Mengwi untuk proses hukum lebih lanjut. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *