Kasus Patedong: Empat Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun, Satu Terdakwa 2 Tahun

oleh -79 Dilihat
Para terdakwa kasus Patedong

SUMBAWA BESAR, SR (2/7/2019)

Lima terdakwa kasus dugaan penyimpangan pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, dituntut beragam. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram Senin (1/7) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat orang terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka adalah IK, FK, KR dan IS. Sedangkan satu orang terdakwa yakni NR dituntut lebih berat selama 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subside 2 bulan penjara. Selain itu NS juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 110 juta. Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa SH yang dikonfirmasi media ini.

Setelah tuntutan, ungkap Reza, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca Juga  Gerah Didemo, PT KTS Bakal Tempuh Jalur Hukum

Seperti diketahui, Proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai Patedong dilaksanakan pada 2017 lalu menggunakan APBD sekitar Rp 186 juta dengan panjang Talud 112 meter. Dalam penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan. Di antaranya tidak menggunakan batu kali atau batu gunung sesuai RAB melainkan batu karang. Selain itu pengerjaannya tidak tuntas hingga melebihi masa kontrak dan perpanjangan, namun dibayarkan 100 persen. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan audit dari BPKP ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian Negara. Atas unsur tersebut kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka yaitu IK—Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, IS dan KR—Konsultan Pengawas, dan FK—Direktur Perusahaan Pemenang Tender, serta NS—pelaksana proyek. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *