Nunggak Pajak 1,2 Milyar, Oknum Pengusaha Mitra AMNT Dijebloskan ke Penjara

oleh -120 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (27/6/2019)

Gegara menunggak pajak, SAB (67 tahun)–pengusaha jasa transportasi asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus mendekam di balik terali besi. SAB resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (26/6) kemarin dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sumbawa. Sebelumnya oknum pengusaha yang menjadi tersangka ini dibawa oleh penyidik PPNS Kanwil Pajak NTB ke Kantor Kejari Sumbawa. Selanjutnya tersangka beserta berkas perkaranya diserahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa. Saat kelengkapan pemeriksaan administrasi ini, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Febryan Anindita SH.

Kepada media ini, Kuasa hukum tersangka, Febryan Anindita SH mengatakan, kliennya merupakan pengusaha transportasi yang bekerjasama dengan PTNNT di Maluk, KSB. Terkait pajak kontrak kerjasama ini, langsung dipotong manajemen PTNNT. Namun, setelah PTNNT diakuisisi menjadi PT AMNT, maka pembayaran pajak dari kerjasama tersebut tidak dipotong pihak perusahaan melainkan langsung ditransfer ke perusahaannya selaku pihak ketiga. “Pajak inilah yang tidak dibayarkan oleh klien saya. Saat masih kerjasama dengan PT NNT, untuk pembayaran pajak langsung dipotong oleh PTNNT. Saat peralihan, maka pihak ketiga yang membayarkan pajaknya sendiri,” jelas Febryan.

Inilah yang menjadi temuan petugas dari Kanwil Pajak NTB yang datang ke KSB pada 2017 lalu. Sebenarnya pihak pajak sudah memberikan solusi dengan menyarankan kliennya mengajukan permohonan Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Tapi saran itu tidak diindahkan, sehingga kasus tersebut berlanjut hingga proses hukum. Disinggung soal jumlah keseluruhan pokok pajak yang tidak dibayarkan kliennya, Febryan menyebutkan sebesar Rp 1,2 miliar. Kliennya sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 500 juta dengan rincian Rp 200 juta untuk membayar pokok pajak, dan Rp 300 juta pembayaran denda. Pembayaran ini dilakukan sebanyak dua kali pada 2018 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa SH mengakui telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PPNS Kanwil Pajak NTB. Selanjutnya pihaknya mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya agar kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. (JEN/SR)