Banyak Aturan BPJS Membingungkan Pasien, Ini Penjelasannya

oleh -272 Dilihat
Kepala BPJS Kesehatan Sumbawa Rahmatullah yang didampingi Hustonul Ansori selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bima

SUMBAWA BESAR, SR (15/5/2019)

Peraturan yang diterapkan BPJS Kesehatan kerap berubah-ubah. Bahkan perubahannya mengejutkan pasien, sehingga tidak jarang terjadi komplain dengan rumah sakit sebagai penyedia fasilitas dan pelayanan kesehatan tempat dia dirawat. Kondisi ini bisa terjadi karena memang masyarakat belum mendapatkan informasi lengkap terkait dengan aturan-aturan baru BPJS tersebut. Atau sebaliknya pihak BPJS tidak intensif melakukan sosialisasi.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Rahmatullah pada kegiatan media gathering dan buka puasa bersama dengan jajaran pers, Rabu (15/5), mengakui terjadi perubahan peraturan terkait pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Perubahan ini dari Perpres No. 12/2013 juncto No. 28/2016 ke Perpres No. 82/2018. Pada Perpres 28/2016 tentang Keterlambatan Pembayaran Iuran, jika peserta membayar Januari lalu nunggak Februari, maka keaktifan kartu BPJS nya dihentikan sementara pada tanggal 11 Maret. Sedangkan pada Perpres 82/2018, dihentikan pada 1 Maret. Demikian ketika menunggak pembayaran selama satu tahun, sebelumnya tunggakan hanya dibayar sejumlah 1 tahun, tapi sekarang dibayar dua kali lipat atau 24 bulan baru kartu BPJS-nya diaktifkan. Kemudian tentang bayi lahir, pada Perpres sebelumnya tidak diatur tapi Perpres yang baru, diatur. Bayi yang lahir sehat sudah termasuk dalam paket pembiayaan ibunya. Batas akhir manfaat jaminan kesehatan bagi bayi ini paling lama 28 hari sejak dilahirkan (apabila belum membayar iuran).

Baca Juga  Sisihkan Gaji dan Zakat Maal, Ansori Bagi 4000-an Paket Sembako

Aturan baru lainnya soal peningkatan kelas perawatan di rumah sakit. Ketika peserta BPJS nya berada di kelas perawatan 2 ingin naik ke kelas 1, maka akan dikenakan selisih biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Demikian dengan kelas 1 naik ke VIP. Namun tidak dibenarkan dari kelas perawatan kelas 2 langsung naik ke VIP. Jika tetap memaksa maka pasien BPJS tersebut dikategorikan sebagai pasien umum.

Bagaimana dengan pasien BPJS turun kelas dengan kondisi kelas yang sesuai haknya sudah penuh ? apakah BPJS akan membayar selisih biaya kepada pasien ? Rahma yang didampingi Hustonul Ansori selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bima, menyatakan tidak ada pembayaran selisih biaya. BPJS telah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit, ketika rumah sakit A penuh, maka pasien dapat dialihkan ke rumah sakit B yang ruang kelas sesuai hak pasien masih tersedia. Pada prinsipnya BPJS tetap menginginkan pasien dilayani dan ditempatkan pada kelas perawatan yang sesuai haknya.

Baca Juga  OPINI: Sekarang Udang Besok Orang ?

Dalam kesempatan itu, Rahma menjelaskan bahwa semua penyakit bisa ditangani BPJS asalkan sesuai dengan aturan. Ada beberapa hal yang menyebabkan penyakit yang diderita pasien tidak menjadi tanggungan BPJS. Di antaranya pelayanan yang tidak sesuai prosedur, seperti penanganan patah tulang dari dukun. Kecelakaan tempat kerja karena ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kecelakaan lalulintas (ganda) penanggung pertama adalah Jasa Rahardja sesuai jumlah maksimal yang ditetapkan, lebih dari itu barulah menjadi tanggungan BPJS. Sedangkan kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit lain yang tidak diakomodir BPJS adalah karena ketergantungan obat (narkotika dan zat aditif lainnya). Untuk pasien ini ditangani BNN. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *