SUMBAWA BESAR, SR (26/4/2019)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan hukuman percobaan empat bulan terhadap dua terdakwa tindak pidana pemilu (Tipilu). Selain dihukum percobaan, terdakwa HY—istri oknum caleg, didenda Rp 2,5 juta, sedangkan oknum Kades berinisial SH yang disidang terpisah ini didenda Rp 1,5 juta. Sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis (25/4/) kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariartha SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Widiyono, SH., MH dan Agung Pambudi SH bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana pemilu. Hal itu juga terbukti dalam fakta yang terungkap di persidangan, juga berdasarkan keterangan dari saksi ahli. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa merasa lega dan melalui kuasa hukumnya, Fathurrahman SH langsung mengatakan menerima. Pasalnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Untuk diketahui, HY—istri oknum Caleg Golkar ini melakukan bagi-bagi jilbab dan sarung usai suaminya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Moyo Utara. Aksi ini diketahui petugas Panwascam yang kemudian melakukan investigasi mengumpulkan keterangan dan mendokumentasikan barang bukti. Sementara oknum Kades Sebeok SH melakukan kampanye mengarahkan warganya untuk mendukung salah satu caleg. (JEN/SR)