Bupati Sumbawa Pecat Tiga Kades, Kades Padesa Tunggu Incrach

oleh -83 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (9/4/2019)

Kades Sukamulia Kecamatan Labangka, Kades Sempe Kecamatan Moyo Hulu, dan Kades Tengah Kecamatan Utan, resmi diberhentikan Bupati Sumbawa. Ketiga kades ini diberhentikan karena tersangkut dugaan penyimpangan dana APBDes. “Sudah resmi diberhentikan sebagai Kades,” kata Kasi Tata Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Anhuyas STTP, Senin (8/4) kemarin.

Kades Sempe diberhentikan berdasarkan SK Bupati No. 403 Tahun 2019. Kades Tengah berdasarkan SK Bupati No. 404 Tahun 2019. Sementara Kades Suka Mulia berdasarkan SK Bupati No. 405 Tahun 2019. Untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) kades di tiga desa tersebut menurut Uchas–sapaan akrabnya, sudah tidak dimungkinkan lagi. Sebab masa jabatan ketiganya kurang dari setahun. Masa jabatan ketiganya ada yang berakhir September dan Oktober 2019. “Untuk menjalankan roda pemerintah desa, sementara ini sudah kita tempatkan penjabat kades dari unsur ASN di pemerintahan kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga  Kedatangan Polisi Tercium, Penjudi Sabung Ayam Gagal Ditangkap

Disinggung nasib Kades Padesa Kecamatan Lantung yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa terkait kasus dugaan ijazah palsu, Uchas mengaku masih mengumpulkan dokumen keputusan pengadilan yang mempunyai keputusan hukum tetap (incrah). “Kemarin sebetulnya keputusannya sudah ada, tapi kita kembalikan lagi karena belum jelas apakah vonisnya sudah incrah atau belum. Kita juga masih melihat perkembangan, apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak,” kata Uchas.

Yang pasti tegasnya, Kades Padesa berstatus dinon-aktifkan berdasarkan SK Bupati No. 407 Tahun 2019. Tapi jika merujuk Perda No 1 Tahun 2015 tentang Kades, dimana pada Pasal 83 menyebutkan apabila kades dinyatakan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan secara total. “Memang status Kades Padesa ini sudah terpidana dan sudah divonis 3 bulan. Cuman kita masih menunggu dokumen putusan pengadilan yang diperbaharui oleh pengadilan. Kemarin putusannya sudah kita terima, tapi belum jelas apakah putusan vonis 3 bulan ini sudah incrah atau belum. Kalau putusan vonis 3 bulan ini sudah incrah, maka otomatis diberhentikan total,” tegasnya, seraya menambahkan ketika Kades Padesa diberhentikan total maka akan ada PAW Kades bersangkutan, mengingat masa jabatan kades tersebut masih lebih dari setahun. Yang bersangkutan sendiri belum menjabat sampai setahun. (SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *