Perampokan di Samota Terungkap, Ternyata Para Terduga Masih Sekolah

oleh -96 Dilihat
Kasat Reskrim AKP Zaky Maghfur

SUMBAWA BESAR, SR (16/3/2019

Perintah Kapolres Sumbawa untuk mengungkap kasus perampokan di Jalan Samota dalam waktu 10 hari, berhasil ditunaikan Tim Resmob setempat. Kurang dari 2 hari atas target waktu yang diberikan, tim tersebut meringkus 4 dari 6 orang terduga pelaku, Jumat (15/3) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Zaky Maghfur SIK, Sabtu (16/3) membenarkan keberhasilan anggotanya. Empat orang berinisial YD, ID, HD, dan DW ini ditangkap di tempat berbeda. Dari empat orang terduga yang ditangkap tersebut, satu orang berinisial YD diduga kuat sebagai otak karena yang berperan melukai korban menggunakan senjata tajam termasuk menancapkan pisau di punggung korban. Selain itu tiga dari empat orang yang diamankan ini ternyata masih di bawah umur rata-rata berusia 16—17 tahun, hanya satu orang berinisial DW yang sudah dewasa berusia 18 tahun. Namun demikian semuanya masih berstatus pelajar. Sejauh ini ungkap AKP Zaky, pihaknya masih mendalami peran dari masing-masing terduga. Terkait dengan pasal yang akan diterapkan untuk menjerat para terduga, AKP Zaky menyebutkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebab dalam aksinya, para terduga sempat meminta Handphone milik korban disertai tindak kekerasan dengan cara memukul dan melukai korban menggunakan senjata tajam. Pasal lainnya adalah 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang luka berat.

Baca Juga  Kini Sumbawa Daerah Bahaya Narkoba, Semua Kecamatan Terpapar

Meski sebagian terduga masih di bawah umur, pihaknya tidak akan memberlakukan diversi atau penyelesaian di luar peradilan. Sebab diversi hanya berlaku untuk ancaman hukuman 7 tahun ke bawah. Sementara dari pasal yang menjerat para terduga ancamannya di atas 7 tahun. Tapi dalam penanganannya tetap mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Seperti diberitakan, kasus perampokan ini terjadi Kamis, 7 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 Wita. Sebelumnya korban Sarimin warga Kaduk Orong Telu yang datang bersama pacarnya, Ratni Susilawati (18) menggunakan sepeda motor CB 150 R, duduk di trotoar Jembatan Samota. Tak berselang lama datang 4 orang tak dikenal menggunakan tiga sepeda motor menghampiri korban dan langsung meminta korban untuk menyerahkan handphonenya. Korban Sarimin menolak lalu menarik pacarnya lari meninggalkan tempat itu. Dengan sigap pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Bukan hanya itu, pelaku menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam. Ratni sempat melihat pacanya, Sarimin dalam posisi berdiri memegang salah satu besi jembatan untuk bersandar dengan kondisi pisau tertancap di punggungnya. Ratni pun berteriak meminta bantuan sehingga warga berdatangan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa. Polisi yang datang ke TKP mengevakuasi kedua korban untuk dilarikan ke RSUD Sumbawa guna mendapat pertolongan medis. Ratni Susilawati memgalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Sedangkan Sarimin mengalami luka bacok di bagian punggung belakang dengan kondisi pisau tertancap. Selain itu luka terbuka di bagian pinggang. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *