Oknum PNS Dicokok Saat Pesta Narkoba

oleh -102 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (23/2/2019)

Sial menimpa DD (42). Oknum PNS yang tinggal di Kelurahan Seketeng Kabupaten Sumbawa ini ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba, Sabtu (23/2) sekitar pukul 13.00 Wita. DD ditangkap bersama dua rekannya, YW (46) dan HL (38)—keduanya warga Kelurahan Brang Bara. Dari tangannya Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa yang diback-up Resmob Sat Brimobda NTB mengamankan barang bukti 4 poket narkotika jenis shabu, 4 korek gas, 3 handphone, sebuah bong (alat hisap shabu), sekop dan sedotan plastic, 2 klip obat transparan dan uang tunai Rp 1.350.000.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH mengungkap kronologis penangkapan oknum PNS tersebut. Berawal dari informasi dari masyarakat jika DD dan dua rekannya itu sedang pesta shabu. Tim langsung meluncur ke kediaman DD, tempat pesta barang haram itu berlangsung. Tanpa menunggu waktu lama, rumah di Bukit Pemanto, Kelurahan Seketeng itu digrebeg. Dalam penggeledahan, tim menemukan shabu beserta alat hisap. Ketiganya mengakui jika barang itu milik mereka. Saat itu juga ketiganya digiring ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine. Hasilnya positif. “Ketiganya sudah menjadi target operasi karena pernah diselidiki sebelumnya,” kata Kasat Faisal—akrab perwira ramah ini disapa.

Baca Juga  Zebra di Sumbawa Tindak 1.800 Pelanggar

Atas perbuatannya itu, ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *