Medical Check-up CPMI di RSUD Sumbawa, Murah, Mudah dan Akurat

oleh -657 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DISNAKERTRANS KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (14/2/2019)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa telah resmi memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Seluruh fasilitas penunjang maupun sumberdaya manusia yang mendukung pelayanan tersebut, telah disiapkan. Pelayanan kesehatan CPMI di RSUD Sumbawa ini dilaksanakan sebagai bentuk kebijakan Pemda Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memberikan perlindungan dan proteksi terhadap calon tenaga kerja asal Sumbawa yang bekerja di luar negeri baik pada pra maupun saat penempatan. Terkait dengan pelayanan kesehatan ini, Disnakertrans Sumbawa mengundang sejumlah Direktur PJTKI, Asosiasi PJTKI di antaranya ASPTAKI dan APJATI untuk mendengar penjelasan tekhnis dari pihak RSUD Sumbawa melalui rapat yang digelar di aula kantor setempat, Kamis (14/2) dan dihadiri langsung Kadisnakertrans Propinsi NTB H Agus Patria SH MH, Kadisnakertrans Sumbawa Dr H Ikhsan Safitri M.Sc dan perwakilan BNP2TKI.

Mewakili Direktur RSUD Sumbawa, Kabid Pelayanan H Sarip Hidayat SKM MPH memaparkan bahwa pelayanan kesehatan untuk CPMI yang dilakukan RSUD Sumbawa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perpres 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi CTKI. Permenkes No. 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan CTKI. Selain itu Permenkes 26 Tahun 2015 tentang Tarif Pemeriksaan CTKI, dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan RSUD Sebagai Sarkes Pemeriksa Kesehatan CTKI.

Sejak 1 Januari 2015, ungkap Haji Sarip—akrab ia disapa, RSUD Sumbawa menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan SK Bupati Sumbawa nomor 977 Tahun 2014. Dan Tahun 2018 kemarin RSUD Sumbawa telah terakreditasi Madya oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). “RSUD Sumbawa telah ditunjuk Menteri Kesehatan pada Februari lalu sebagai sarana kesehatan yang layak melakukan pemeriksaan kesehatan calon PMI atau CTKI. Sebelum ditunjuk sudah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim penilai yang terdiri dari Menkes, Dikes Propinsi, BNP2TKI, dan lainnya,” kata Haji Sarip yang didampingi Kasi Pelayanan Medis RSUD, Hardiansyah, A.Md.Kep.

Baca Juga  UTS Lepas 26 Mahasiswa untuk Program Merdeka Jilid II di 26 Desa

Amanah dari Permenkes No. 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan CTKI jelas Sarip, adalah bagaimana sebuah sarana kesehatan dapat melakukan pemeriksaan CTKI yang di dalamnya terdapat jenis-jenis pemeriksaan dan standar apa saja yang dilakukan terhadap CPMI. Dalam memenuhi ijin rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan CPMI ini, pihaknya sudah memenuhi standar yang diterapkan Kementerian, salah satunya dari standar pelayanan minimal (SPM). Yaitu memiliki 20 orang dokter spesialis, sementara dalam persyaratan yang diatur Permenkes, syaratnya harus ada 3 dokter spesialis. Ini sudah sangat terpenuhi karena RSUD Sumbawa memiliki Spesialis Penyakit Dalam selaku penanggung jawab, Dokter Spesialis Patologi Klinik yang bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan laboratorium, dan Dokter Spesialis Radiologi yang bertanggung jawab membaca hasil radiologi atau foto rongent yang dilakukan CTKI. Artinya RSUD Sumbawa sudah memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada CTKI.

Selanjutnya Haji Sarip menerangkan alur pelayanan dan sistem pemeriksaan apa yang akan diterapkan di RSUD Sumbawa. Untuk pemeriksaan CPMI nanti akan dibuat alur tersendiri, tidak mengikuti alur seperti pelayanan pasien pada umumnya. CPMI tidak masuk dalam antrian pasien di pendaftaran. Namun sebelum ke rumah sakit, CPMI datang ke LTSP (Layanan Terpadu Satu Kantor) yang di dalamnya terdapat counter RSUD dengan dua orang petugas. Setelah mendapat nomor ID dari Disnakertrans dilakukan registrasi pasien (CPMI). Berbekal ID ini, pihaknya memasukkan dan menkroscek data CPMI ke dalam sistem online yaitu SiskoTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri). Proses ini untuk memastikan bahwa secara fisik CPMI itu sesuai dengan data yang ada. Ketika ini beres dilanjutkan dengan foto dan sidik jari dengan menunjukkan foto KTP asli dan KK. “Kami harus teliti, karena hasil edaran Dirjen, sering ditemukan adanya kekeliruan saat memasukkan medical check up online itu karena yang datang sering berbeda dengan orang yang terdapat di dalam data,” imbuhnya.

Baca Juga  Dompu Diterjang Banjir, 1000 Rumah Tergenang

Proses berikutnya mengisi format yang nantinya akan dibutuhkan di rumah sakit. Setelah semua proses di LTSP beres, CPMI datang ke rumah untuk pemeriksaan kesehatan. CPMI tidak masuk melalui loket pendaftaran tapi langsung ke Poli TKI. Di sana akan dilakukan pemeriksaan fisik lengkap oleh dokter umum. Dari dokter umum dirujuk ke laboratorium dan radiologi, tapi sebelumnya ke loket pembayaran. “Kami akan upayakan hasil pemeriksaan CPMI ini selesai dalam waktu 1×24 jam atau lebih cepat dari yang diamanahkan Permenkes yakni 2×24 jam. Ketika CTKI ini datang mengambil sampel darah jam 10.00 pagi kami langsung melakukan pemeriksaan sampel elisa dari HB/Hg. Ketika datang di atas pukul 10.00, maka akan dilayani esok harinya. Jika sudah mendapatkan hasil dari pemeriksaan ini, lalu dilakukan pemeriksaan akhir oleh Dokter Spesialis Dalam selaku penanggungjawab. Pasca pemeriksaan terakhir, RSUD menerbitkan sertifikat. Hasil pemeriksaan CTKI dalam bentuk sertifikat ini hanya berlaku selama 3 bulan. Setelah tiga bulan tidak akan lagi menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan (Faskes). “Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2011 Pasal 14 point 5  bahwa sertifikat Kesehatan berlaku untuk jangka waktu selama 3 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Hasil pemeriksaan Fit menjadi Unfit sebelum 3 bulan, akan menjadi tanggung jawab sarana kesehatan pemeriksa awal. Harus ada penjelasan hasil menjadi unfit (jenis pemeriksaan apa). Sedangkan Narkoba tidak bisa dijamin setelah hari pemeriksaan. Demikian juga dengan terjadi penularan pada saat di penampungan (TB Paru masa inkubasi 8 minggu, Hepatitis melalui kontak cairan tubuh),” bebernya.

Disinggung mengenai tariff, Haji Sarip menyebutkan lebih murah dari tariff yang ditetapkan melalui Permenkes 26 Tahun 2015 tentang Tarif Pemeriksaan CTKI yaitu sebesar Rp 670 ribu. Sedangkan RSUD Sumbawa lebih rendah yaitu Rp 558 ribu sebagaimana diatur dalam Perbub No. 64 tahun 2014 tentang Tarif RSUD. “Intinya meski murah tapi hasilnya sangat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *