Giliran Pelaksana Proyek Patedong Ditahan Jaksa

oleh -113 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (10/1/2019)

Setelah sempat mangkir, NS akhirnya memenuhi panggilan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (10/1). Pelaksana proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo, Kecamatan Labuhan Badas ini langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam. Seperti empat tersangka lainnya yang sejak Rabu (9/1) kemarin ditahan, NS dibawa dan dititipkan ke Lapas Sumbawa.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Ginanjar Damar Pamenang SH mengakui adanya penambahan tersangka kasus Patedong menjadi 5 orang, menyusul penetapan NS—pelaksana proyek menjadi tersangka dan langsung ditahan. Penahanan terhadap NS ini berdasarkan alasan obyektif karena tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Penahanan ini juga karena alasan subyektif, bahwa penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. “Tersangka kita tahan di rumah tahanan Lapas Sumbawa untuk 20 hari kedepan. Apabila nanti selama 20 hari penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan, maka kita akan mengajukan perpanjangan 40 hari kepada penuntut umum,” jelas Ginanjar.

Selanjutnya setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi-saksi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Untuk pemanggilan saksi ini direncanakan mulai minggu depan.

Disinggung mengenai peran NS dalam proyek ini, Ginanjar menyebutkan sebagai kontraktor pelaksana yang meminjam bendera dari FR, tersangka lainnya yang sudah ditahan sebelumnya. Berdasarkan fakta di lapangan setelah dilakukan audit bersama tim teknis dan auditor dari BPKP, ternyata hasil pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Selama proses penyidikan kita baru menemukan dua alat bukti yang mengarah kepada para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Namun tidak menutup kemungkinan kalau memang dalam penyidikan mendapati dua alat bukti lain, akan muncul tersangka lain. Kebetulan pada hari ini saya baru menjabat, saya belum membaca berkas berita acara pemeriksaannya seperti apa. Saya harus pelajari, minta pendapat dari rekan tim penyidik baru kita gelarkan lagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai Patedong dilaksanakan pada 2017 lalu menggunakan APBD sekitar Rp 186 juta dengan panjang Talud 112 meter. Dalam penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan. Di antaranya tidak menggunakan batu kali atau batu gunung sesuai RAB melainkan batu karang. Selain itu pengerjaannya tidak tuntas hingga melebihi masa kontrak dan perpanjangan, namun dibayarkan 100 persen. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan audit dari BPKP ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian Negara. Atas unsur tersebut kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka yaitu IK—Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, IS dan KW—Konsultan Pengawas, dan FK—Direktur Perusahaan Pemenang Tender. Kini menyusul satu orang tersangka lagi berinisial NS—pelaksana proyek. (JEN/SR)