Kades Padesa Kecamatan Lantung Ditahan Jaksa

oleh -160 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (31/1/2019)

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), akhirnya Kades Padesa Kecamatan Lantung, Syaharuddin resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (31/1). Penahanan terhadap oknum Kades yang diduga terlibat kasus ijazah palsu ini dilakukan bertepatan dengan pengiriman berkas perkara tahap kedua sekaligus pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian Polres Sumbawa. Selanjutnya oknum kades ini dibawa ke Lapas Klas II Sumbawa sebagai titipan kejaksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, oknum Kades Padesa menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, kades didampingi kuasa hukumnya. “Kami melakukan penahanan untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya. Selain itu mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Jaksa Pemeriksa, Fera Yuanika SH.

Baca Juga  Usut Kasus Lapindo, Polisi Panggil Saksi Ahli

Fera—akrab jaksa ramah ini mengakui oknum kades bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Hal ini memudahkan pihaknya untuk secepatnya mengajukan perkara ini ke persidangan. “Kami masih punya waktu 20 hari ke depan termasuk di dalamnya menyiapkan rencana dakwaan (Rendak),” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Kades Padesa terpilih, Syaharuddin dilaporkan ke Polres Sumbawa karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya. Dugaan penggunaan ijazah palsu ini diketahui pasca dilakukan penetapan calon Kepala Desa Lantung Padesa. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Panwas Pilkades setempat. Panwas menindaklanjuti laporan itu pasca adanya pemenang Pilkades. Berdasarkan hasil penelusuran dari panwas dan surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima serta hasil investigasi Polres Sumbawa menyatakan bahwa ijazah yang digunakan Syaharuddin tersebut tidak sah. Polisi pun akhirnya menetapkan Syaharuddin sebagai tersangka. Ini juga diperkuat dengan hasil ujilab di Puslabfor Denpasar yang menyatakan ijazah itu benar-benar palsu. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *