Jual Orang Dua Mucikari Ditangkap

oleh -76 Dilihat

BALI, SR (7/1/2019)

Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua pelaku berinisial NKS (49) NWK (51)—keduanya perempuan ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan, belum lama ini.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang.  Modus operandi pelaku, jelas Kombes Hengky, para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS untuk bekerja di Bali sebagai Boking Order dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5–11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali. Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali. Saat di Pulau Dewata ini, korban ditampung oleh pelaku NKS, kemudian dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku. Mereka ditarif secara seksual sekitar Rp 250-300 ribu perjam dan setiap harinya melayani antara 1 sampai 8 laki-laki.

Baca Juga  Rumah Janda Tua Rusak Tertimpa Pohon

Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar. Sehingga, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking atau pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *