Seorang Kakek Ditangkap, Cabuli Bocah di Bawah Menara

oleh -95 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (03/01/2019)

Memasuki Tahun Baru 2019 bukan masa yang bahagia bagi NS. Anak ingusan berumur 10 tahun ini harus meratapi nasibnya karena diduga dicabuli seorang kakek, Rabu (2/1) malam pukul 19.30 Wita. Ironisnya, kejadian memilukan itu justru terjadi di komplek masjid, tepatnya di bawah menara masjid wilayah Kecamatan Lopok. Untuk menghindari aksi massa, polisi bergerak mengamankan terduga dan langsung dievakuasi ke Polres Sumbawa. Kini kasus tersebut ditangani Unit PPA Reserse dan Kriminal. Terduga berinisial KM ini sudah ditahan dan bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi karena terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko S.Sos, Kamis (3/1) mengakui adanya kasus itu. Bermula dari kecurigaan paman korban melihat keponakannya itu berada bersama terduga di bawah menara masjid yang saat itu kondisinya remang-remang dan sepi. Terlihat terduga bergegas memakai kain sarungnya, dan saat bersamaan korban kabur. Karena penasaran, paman korban berinisial SF menghampiri keponakannya yang terlihat sedikit panik. Saat ditanya, korban mengaku secara terus terang telah dicabuli terduga dengan cara memegang kemaluannya. Setelah itu korban diberikan uang Rp 5.000. Namun keterangan yang berkembang, ini yang kedua kalinya dilakukan terduga terhadap korban. Bahkan korban belakangan mengaku pernah disetubuhi. “Kami masih mendalaminya karena terduga membantah menyetubuhi korban, hanya memegang kemaluannya saja,” ungkap Arifin.

Baca Juga  Kejaksaan Bentuk Tim Selidiki Dugaan Mafia Tanah di BPN Sumbawa

Guna pengembangan penyidikan, sambung Arifin, terduga telah diamankan. Orang tua dan paman korban telah dimintai keterangan termasuk korban yang kemudian dilakukan visum et repertum (VER) dalam upaya melengkapi alat bukti. (JEN/SR) 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *