Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Garuda Hanya Tersisa 4 Bidang

oleh -170 Dilihat

KERJASAMA MEDIA ONLINE SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTANAHAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA 

SUMBAWA BESAR, SR (29/10/2018)

Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Garuda tahap kedua hampir tuntas. Saat ini ganti rugi yang sudah dibayar pemerintaha sudah mencapai 97 persen. Artinya hanya tersisa tiga persen.

Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa melalui Kasubag Pengadaan Tanah, Surbini SE., M.Si mengakui pembayaran ganti rugi lahan untuk pelebaran Jalan Garuda hampir rampung, hanya tersisa empat bidang lahan atau sekitar tiga persen dari 121 bidang tanah. Empat bidang lahan yang belum terbayar ini memiliki permasalahan yang beragam. Ada yang belum setuju dengan besaran uang ganti rugi, ada yang sengketa dengan ahli waris dan ada yang belum memiliki alas hak.

Baca Juga  Kisruh Perumahan “Hayatu Saida”, Seret Nama BNI Sumbawa

Untuk persoalan sengketa ahli waris terdiri dari dua bidang lahan. Para ahli waris ini sedang dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Sengketanya antara sesama ahli waris, bukan dengan Pemda. Dengan sengketa ini, pihaknya masih belum bisa melakukan pembayaran. “Adapun nilai ganti ruginya untuk bidang pertama sebesar 221 juta lebih, satu bidang lainnya 384 juta lebih,” ungkap Surbini.

Kasubag Pengadaan Tanah, Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Surbini SE MM

Kemudian masyarakat yang belum bersedia menerima ganti rugi, sambung Surbini, karena meminta jumlahnya ditambah dari hasil penilaian Rp 355 juta lebih. Pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penilai dan menyatakan besaran ganti rugi yang sudah ditetapkan tidak bisa dinaikkan. Sebab hasil penilaian di lapangan jumlahnya sudah optimal. Selanjutnya masyarakat yang belum bisa diberikan ganti rugi, menurut Surbini, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan alas hak atas kepemilikan lahan terdampak ini. Besar ganti ruginya mencapai Rp 125 juta lebih. “Pembayaran baru bisa kita lakukan setelah ada bukti alas hak yang sah,” ujar Surbini.

Baca Juga  Awal Februari, Sumbawa Raih Empat Penghargaan

Untuk menyelesaikan persoalan ini, akan dilakukan mediasi dengan mengundang para pihak terkait. Keputusan terakhir nanti, dana ganti rugi itu akan dititipkan di pengadilan. “Dalam proses pembangunan untuk kepentingan umum tidak ada hambatan signifikan. Agar pembangunan tidak terhambat, kami bisa menitipkan dana ganti rugi di pengadilan. Hal ini sesuai dengan undang-undang pengadaan tanah,” tandasnya. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *