Sudah Terbitkan 2.292 Izin, DPMPTSP Sumbawa Optimis Capai Target PAD

oleh -67 Dilihat

KERJASAMA MEDIA ONLINE SAMAWAREA DENGAN DINAS PMPTSP KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (19/10/2018)

Sampai bulan Agustus 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan sebanyak 2.292 izin. Dari 65 jenis izin yang dikelola, yang paling banyak diterbitkan adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mencapai 795 izin, disusul Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan 737 izin. Berikutnya ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 309, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 91, serta Izin Gangguan (HO) sebanyak 83. “Alhamdulillah, sampai Agustus lalu, sudah 2.292 izin yang berhasil kita terbitkan,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumbawa, H Sahril, S.Pd., M.Pd yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/10) kemarin.

Pada tahun 2017 lalu, DPMPTSP menerbitkan sebanyak 4.100 izin. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) paling banyak mencapai 1.437. TDP 1.340, IMB 484, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebanyak 181, dan Izin Gangguan (HO) 127. Dengan tersisa waktu tiga bulan (Oktober, November dan Desember), Haji Sahril, mengaku optimis penerbitan izin tahun ini bakal melebihi tahun 2017. Memang ada beberapa perubahan regulasi sejak tahun 2018 ini, seperti mulai diberlakukannya TDP dan SIUP seumur hidup atau tidak ada lagi perpanjangan, namun masih banyak sektor lain dari izin yang dikelola yang dapat didongkrak penerbitannya. “Memang kalau kita lihat TDP sama SIUP ini yang paling banyak diterbitkan. Meski mulai tahun ini TDP/SIUP sudah berlaku seumur hidup, kita tetap yakin izin yang diterbitkan tahun ini lebih banyak, terutama izin-izin yang memiliki target pendapatan (retribusi),” ujar mantan Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) ini.

Baca Juga  14 Hari di Pusat Karantina Terpadu, Belasan Warga Batu Rotok Dipulangkan

Lalu bagaimana dengan realisasi penerimaan retribusi ?

Sampai bulan Agustus tambah Haji Sahril, retribusi yang sudah berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1.160.647.325. Tahun 2018 ini, DPMPTSP mendapat target retribusi (PAD) dari seluruh jenis izin yang dikelolanya sebesar Rp 1.819.107.320. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa ini juga mengaku optimis dengan sisa waktu tiga bulan, target PAD bakal terlampaui. Untuk diketahui, dari 65 jenis izin yang dikelola, hanya ada 5 jenis izin yang dikenakan retribusi, yakni Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Trayek, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Izin Menimbun dan Mengecer Kayu serta Izin Usaha Sarana Perikanan. Sementara yang lainnya gratis. “Walaupun sejak Agustus lalu, Izin Gangguan (HO) sudah dihapus, kita juga optimis target PAD tahun ini bisa tercapai,” pungkas Haji Sahril. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *