Agustus Ini, DPMPTSP Terbitkan 6 Izin HO Didominasi Rumah Burung Walet

oleh -114 Dilihat

KERJASAMA MEDIA ONLINE SAMAWAREA DENGAN DPMPTSP KABUPATEN SUMBAWA  

SUMBAWA BESAR, SR (05/10/2018)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan sebanyak 6 Izin Gangguan (HO) pada Bulan Agustus 2018. Dari sejumlah Izin HO tersebut, didominasi obyek Rumah Burung Walet.

Ditemui belum lama ini, Kepala DPMPTSP Sumbawa, H. Sahril S.Pd., M.Pd, menyebutkan enam izin HO yang diterbitkan tersebut adalah untuk PT. Tugu Abadi Perkasa/Ady Tulus Sucipto atas obyek hotel dan restaurant yang beralamat di Jalan Garuda RT 004 RW 002 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa. Kemudian obyek Rumah Burung Walet milik Abdul Malik di RT 001 RW 001 Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, Jufri atas obyek Burah Burung Walet di RT 004 RW 002 Dusun Bukit Tinggi Desa Luk Kecamatan Rhee. Liang Ti dan Heri Boediharto juga obyek Rumah Burung Walet masing-masing beralamat di Jalan Mawar RT 003 RW 10 Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa dan Jalan Lintas BTN Bukit Permai-Simpang Boak Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa.

Baca Juga  Rebut Pisau Pelaku, Siswi ini Selamat dari Aksi Pemerkosaan

Haji Sahril—akrab pejabat ramah ini disapa memastikan setiap permohonan ijin akan ditindaklanjuti. Setiap pengurusan akan dipermudah dan dilayani secara optimal. Karena itu dia berpesan agar dalam pengurusan perijinan tidak melalui perantara alias calo. Untuk menghindari praktek percaloan, DPMPTSP telah mempublikasikan mekanisme pelayanan perizinan melalui selebaran, sehingga masyarakat mendapat informasi terkait pelayanan secara utuh. “Tidak perlu merasa ragu dalam mengurus izin secara langsung tanpa melalui perantara. Cukup dengan mengisi data yang benar serta melengkapi persyaratannya, maka izin akan diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *