Tanah Pecatu Jadi Aset Daerah, Penggarap Asal Diberikan Hak Mengelola

oleh -397 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (19/09/2018)

Tanah Pecatu atau juga disebut tana eks swapraja yang dipahami harus dikembalikan kepada penggarap asal, ternyata tidak terjadi di Kabupaten Sumbawa. Tanah Pecatu yang dulunya digarap sebagai pengganti ‘gaji’ kepala desa, ini diambil pemerintah daerah untuk dicatat sebagai asset daerah. Artinya tanah itu menjadi milik pemerintah.

Hal ini dibenarkan Kabid Aset Dinas PKAD Kabupaten Sumbawa, Khairuddin Khay SE saat ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, Selasa (18/9) kemarin. Menurut Khairuddin, asset daerah ini terdiri dari berbagai macam salah satunya tanah termasuk di dalamnya tanah pecatu. Tanah pecatu yang selama ini digarap untuk upah (Bahasa Samawa: pemangan) kepala desa yang tersebar di beberapa kecamatan ini ungkap Khairuddin, tercatat dalam daftar asset atau KIB (Kartu Inventaris Barang). Karena itu semua yang tercatat diinventarisir kembali untuk ditertibkan. Dalam inventarisir ini, letak tanah pecatu terdapat di 20-an desa tersebar dari Alas Barat sampai Plampang dan Lunyuk hingga Moyo Utara, dengan jumlah total sekitar 44 hektar. Sebelumnya pernah ada surat Kementerian Dalam Negeri Tahun 1974 menyebutkan bahwa semua asset eks tanah swapraja sebagiannya dibagikan kepada penggarap awal, selebihnya tetap menjadi tanah pemerintah, dan dijadikan tempat fasilitas pemerintah. “50 persen dibagi kepada penggarap, 50 persennya menjadi asset pemerintah,” kata pejabat ramah ini.

Seiring berjalannya waktu, muncul surat Bupati Sumbawa (masa pemerintahan Drs. Hasan Usman) yang memfollow-up edaran Mendagri. Ada beberapa surat yang meniatkan untuk dibagi kepada penggarap asal, ada yang sudah terbagi dan ada yang tidak terbagi. Namun yang menjadi persoalan saat itu, bahwa pembagiannya tidak diikuti proses yang jelas dan detail, meliputi atas nama siapa, siapa yang berhak, berapa luasnya, dan dimana letaknya.

Terkait SK Bupati tersebut yang secara jelas mencantumkan nama-nama penggarap asal, yang artinya memiliki data yang jelas, Khairuddin mengakui sudah mengeceknya. Dalam SK itu dijelaskan bahwa nama-nama tersebut diberikan hak pakai. Inilah yang dilakukan penertiban saat ini. Tim Aset telah turun lokasi tanah pecatu itu. Seperti di Kecamatan Utan ada sekitar 30 bidang yang dikuasai oleh 30 orang. Tanah ini sudah berhasil ditarik dan dijadikan asset pemerintah. Penarikan ini bukan dalam arti mengambil lalu mengeluarkan atau melarang penggarap mengelola lahan tersebut. Pihaknya hanya meminta orang dimaksud membuat surat pernyataan mengakui tanah itu milik pemerintah. Selanjutnya pemerintah memberikan kepada orang itu hak mengelola lahan tersebut sampai kapanpun. “Tidak ada rencana pemerintah untuk mengambil, kami hanya menertibkan, bahwa asset pemerintah berupa tanah pecatu itu adalah milik pemerintah. Penggarap hanya diberikan kekuasaan untuk mengelolanya, dan dilarang merubah fisik tanah atau dipindahtangankan,” jelasnya.

Selain di Utan, di kecamatan lain seperti Alas tepatnya Desa Marente, dan Kecamatan Moyo Utara juga sudah ditertibkan. Yang masih dalam proses sampai sekarang adalah tanah pecatu di Moyo Hilir, Badas, Unter Iwis dan Kecamatan Sumbawa. (JEN/SR)