Sebentar Lagi akan Ada Tersangka Kasus Ijazah Palsu Pilkades

oleh -203 Dilihat
Kasast Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK

SUMBAWA BESAR, SR (04/09/2018)

Proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Kades Padesa Kecamatan Lantung sudah di penghujung. Pihak kepolisian sudah ancang-ancang untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab dari hasil pemeriksaan saksi baik saksi pelapor, Panitia Sembilan, oknum kades yang diduga menggunakan ijazah palsu selaku terlapor, hingga pejabat Dikpora Bima, menguatkan dugaan tersebut. “Tinggal pemeriksaan ahli pidana untuk menguatkan unsure pasal yang akan menjerat terlapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK saat jumpa pers, Rabu (5/9).

Sebenarnya kata Zacky—akrab Kasat Reskrim disapa, pemeriksaan saksi ahli pidana sudah dilakukan dalam minggu ini. Namun karena ada kegiatan ahli pidana dimaksud berhalangan hadir. Karenanya sudah dijadwalkan pemeriksaan saksi ahli ini dilaksanakan pecan depan. Setelah adanya keterangan ahli, Kasat mengaku akan kembali dilakukan gelar perkara. Selanjutnya pengiriman berkas tahap pertama kasus itu kepada pihak kejaksaan. Ketika ada hal yang dirasakan kurang, kejaksaan akan mengembalikan berkas disertai petunjuk untuk disempurnakan. Tapi sebelum pengiriman berkas dimaksud, Kasat menyatakan sudah ada penetapan tersangka. Mengenai ancaman hukuman yang bakal menjerat tersangka, Kasat Zacky menyebutkan selain dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP, juga pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 500 juta. (SR)