Digrebeg Polisi, Sepasang Kekasih Simpan 9 Poket Shabu

oleh -78 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (03/08/2018)

Kos-kosan di wilayah Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa pada Sabtu (4/8) dinihari pukul 00.40 Wita ini mendadak ramai. Sebab salah satu kost yang dihuni sepasang kekasih ini digrebeg Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama Bhabinkamtibmas Polsubsektor Kota Sumbawa. Dalam penggrebegan, tim yang dipimpin Kasat Narkoba ini berhasil mengamankan 9 poket shabu, bong, gunting, korek gas, sebundel plastic klip, 3 HP, timbangan digital, sekop, pipa kaca dan uang tunai Rp 6,1 juta. Pasangan kekasih, LH alias Bodok (32) dan LI (17) langsung digelandang ke RSUD Sumbawa untujk menjalani tes urine.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, menyebutkan, sebelum ditangkap, Bodok sudah menjadi incaran polisi karena merupakan pengedar narkoba. Ketika memastikan keberadaan Bodok di kos-kosan itu, polisi langsung bertindak. Ternyata di dalam kamar kos, Bodok bersama pacarnya, LI—gadis remaja yang masih di bawah umur. Ketika digeledah, polisi menemukan 9 poket shabu dan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Jual Merkuri, Warga Lopok Dicokok Polisi  

Hasil tes urine, ungkap IPTU Mulyadi, tim medis menyatakan keduanya positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil interogasi, sejumlah barang haram tersebut milik Bodok. Kini Bodok telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara. Sedangkan LI untuk sementara berstatus sebagai saksi. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *