Tetapkan PT BHJ Bersalah, SBSI KSB: Ini Sejarah !

oleh -348 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (11/07/2018)

Setelah melalui perjuangan panjang, SBSI Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, salah satu perusahaan yaitu PT Bumi Harapan Jaya yang telah dilaporkan melakukan pelanggaran kelebihan jam kerja akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa. Menanggapi hal tersebut, Ketua SBSI Kabupaten Sumbawa Barat, Malikurrahman SH mengapresiasi kinerja yang telah dihasilkan pengawas ketenagakerjaan. Bagi Iken—sapaannya, nota penetepan yang telah dikeluarkan adalah langkah maju dan sejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Sumbawa Barat. “Ini sejarah !, dan kami harap perusahaan bisa segera melaksanakan penetapan itu dengan membayarkan upah kelebihan jam kerja masing-masing pekerja yang melaporkan,” tegas Iken, Rabu (11/7) siang tadi.

Baca Juga  TNI-Polri di KSB Buka Dapur Umum, Masakannya Dipuji Wartawan

Menurutnya, kewajiban PT Bumi Harapan Jaya bukan hanya membayarkan setiap upah lembur dari kelebihan jam kerja dari pelapor. Tetapi pihak perusahaan juga berkewajiban untuk menyesuaikan jadwal kerja semua karyawan, apabila tidak dilakukan, maka hal tersebut bisa juga menjadi pelanggaran berikutnya.

Lebih lanjut Iken menegaskan, sebenarnya masih banyak pelanggaran lain yang telah dilakukan perusahaan. Dan hal tersebut, harapnya, juga bisa menjadi catatan bagi pengawas untuk memeriksa agar semua standar norma kerja dilaksanakan oleh perusahaan. Terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja. “Kami apresiasi kinerja pengawas ketenagakerjaan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan agar selalu taat terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku,” tukasnya.

Baca Juga  RSUD Sumbawa Segera Miliki IGD Termegah  

Seperti diketahui, sebelumnya pihak pekerja yang bergabung dalam PK SBSI PT BHJ telah melaporkan pelanggaran penerapan waktu kerja dan upah lembur yang tidak dibayarkan. Bukan hanya melalui pengawas ketenagakerjaan, pihak PK SBSI PT BHJ juga membawa ini kepada proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah dikeluarkan anjuran. (HEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *