BALI, SR (07/07/2018)
Disetubuhi berkali-kali hingga hamil lima bulan, anak di bawah umur berinisial AN (17) nekat menggugurkan kandungannya di kamar mandi. Pelaku yang menghamili AN, adalah pacar kakak kandungnya bernama MB (23). Ironisnya, perempuan asal Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, melakukan aborsi karena dipaksa oleh Melki dan kakak kandungnya berinisial OW (18).
Awalnya Agustus 2017 lalu, AN dan kakak kandungnya yakni OW datang ke Bali bermaksud mencari kerja. Mereka lantas tinggal di rumah kos milik Wayan Suena, di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung. Beberapa hari kemudian, OW memiliki pacar yakni MB yang juga berasal dari Wewewa Barat, Sumba Barat Daya. Rupanya, OW mengajak MB tinggal bersama di kosnya. “Ketiganya tinggal bersama dalam satu kamar,” ucap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Pramasetia, Kamis (5/7) kemarin.
Setelah sebulan tinggal bersama, tepatnya pertengahan November 2017 sekitar pukul 10.00 lalu, MB malah menyetubuhi AN. Peristiwa tersebut terjadi saat OW sedang tidak berada di kosnya. Rupanya persetubuhan tersebut tidak hanya sekali tapi berlanjut hingga kurang lebih lima kali dalam sebulan. Kemudian, 30 Desember 2017, AN tidak datang bulan. “Karena hingga Maret 2018 belum datang bulan, MB menyarankan supaya AN membeli alat tes kehamilan dan ternyata AN hamil dengan usia kandungan diperkirakan lima bulan,” beber AKP Prama.
Kemudian AN memberitahu kakaknya yakni OW jika dia dihamili oleh MB. Rupanya saat itu, OW juga dalam kondisi hamil. Akhirnya, OW dan Melki memaksa AN agar menggugurkan kandungan. “OW lantas meminta tolong ke temannya bernama RS (masih buron) agar dibuatkan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.
Setelah ramuan tersebut diminum, malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Kejadian itu rupanya disaksikan oleh MB. Lantas, MB mengangkat jasad janin itu menggunakan sikat kamar mandi. “Jasad janin dibersihkan lalu dibungkus dengan kain putih lantas dimasukan ke kotak alumunium dan dilanjutkan ke ember hitam yang ditimbun dengan pasir. Ember yang berisi jasad janin itu kemudian disimpan di lemari pakaian,” imbuhnya.
Hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam almari, membuat AN tidak tenang. AN akhirnya memutuskan menghubungi kakak tertuanya yang tinggal di Batam, bernama NC. Kemudian pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 17.00, NC menghubungi temannya yang tinggal di Jalan Kartika Plaza, Kuta, bernama YD (28), agar mengecek kondisi adiknya. “Setelah dilihat ke kosnya, AN menceritakan peristiwa yang dialaminya. YD lalu melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN. Kemudian YD dan pecalang melapor ke Polres Badung,” lanjut orang omor satu di jajaran Sat Reskrim ini.
Sementara Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta yang dikonfirmasi mengatakan, ketiganya, AN, OW dan MB ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dibekuk di kosnya, pada 20 Juni 2018 tanpa perlawanan. Khusus tersangka MB, dijerat dengan pasal berlapis, tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan memaksa melakukan aborsi. “Tersangka AN dan OW kami tahan. Sementara AN, wajib lapor karena masih berstatus di bawah umur,” tegasnya. (SR)