Kejaksaan Tetapkan Kadis PMPPTSP KSB Jadi Tahanan Kota

oleh -143 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (03/07/2018)

Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu KSB, Drs HJ MM, bisa bernapas lega. Pasalnya oknum pejabat tersebut tidak dijebloskan ke dalam sel penjara. HJ hanya dijadikan tahanan kota oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Drs HJ MM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan instalasi Biogas dari program kegiatan pembangunan listrik pedesaan yang tersebar di 6 kecamatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Proyek ini merupakan alokasi Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak Rp 1.299.000.000. Selain HJ, status tahanan kota juga untuk ES ST selaku Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut. Status tahanan kota tersebut ditetapkan setelah keduanya dilimpahkan penyidik kepolisian Polres KSB ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (3/7) sore tadi.

Pantauan di lapangan HJ datang ke kantor kejaksaan didampingi kuasa hukumnya, Sobaruddin, SH. Sementara ES didampingi Pengurus Asosiasi Konsultan Indonesia. Sebelumnya keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tahanan kota.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Anak Agung Raka PD, SH mengakui jika kedua tersangka itu resmi menjadi tahanan, dan berstatus tahanan kota. Selain keduanya, ada satu lagi tersangka kasus yang sama. Yakni TM—kontraktor pelaksana yang juga dilimpahkan pada hari yang sama. Namun secara fisik TM tidak hadir karena menjadi narapidana di Lapas Mataram karena terjerat kasus proyek pembangunan rumah adat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Baca Juga  Tingkatkan Silaturrahim, PWI Bertemu Kapolres dan Kajari

Diakui Agung Raka—akrab jaksa ramah ini disapa, HJ dan ED mengajukan penangguhan penahanan. HJ beralasan menderita sakit jantung yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Siloam Mataram. HJ juga sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 328 juta. Sedangkan ES beralasan menjadi tulang punggung keluarga. “Karena pertimbangan itu kami menetapkan keduanya menjadi tanahan kota. Apalagi ada itikad baik dari tersangka untuk membayar uang pengganti,” jelas Raka.

Dengan status tahanan kota ini, Raka menegaskan keduanya tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Taliwang. Selain itu mereka dikenakan wajib lapor sekali seminggu hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. “Kami berencana melimpahkan keduanya ke Pengadilan Tipikor usai pelaksanaan rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA),” pungkasnya.

Baca Juga  Ditangkap Miliki Senpi, Ternyata Kurir Narkoba

Seperti diberitakan, proyek ini dikerjakan oleh rekanan dari CV Agung Sembada. Dalam hal ini, pencairan proyek tersebut sudah dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli dari Fakultas Tekhnik Jurusan Tekhnik Sipil Universitas Mataram terdapat perbedaan perhitungan volume dan kualitas bangunan. Dalam hal ini, bobot pekerjaan belum mencapai 42,08 persen. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta lebih. Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni kontraktor, PPK dan Konsultan. Para tersangka ini dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *