Tak Tercatat di DPT Bisa Nyoblos

oleh -79 Dilihat
Syukri Rahmat, Ketua KPU Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (25/06/2018)

Masyarakat diberikan kemudahan untuk memberikan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, 27 Juni 2018 lusa. Jika sebelumnya tak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa memberikan hak suaranya, namun aturan itu tidak berlaku lagi. Sebab tanpa nama di DPT asalkan membawa KTP elektronik sesuai dengan alamat setempat, dapat mencoblos. “Bagi warga yang tidak ada namanya di DPT mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun waktu penggunaan hak pilihnya hanya satu jam saja sebelum berakhirnya pemungutan suara yakni dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 Wita,” jelas Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag kepada wartawan usai menghadiri Apel Gelar Pasukan, Senin (25/6).

Secara umum, Syukri mengatakan pemilih mesti membawa formulir C6-KWK (Surat Pemberitahuan Memilih, Red) ketika pencoblosan dilakukan mulai pukul 07.00–13.00 Wita. Tapi meski tidak membawa C6, Syukri mengimbau agar pemilih yang sudah tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa memilih. Asalkan pemilih itu menunjukkan KTP Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket). “Datang ke TPS dengan membawa C6 sebagai bukti bahwa dia telah terdaftar di DPT. Kalau sudah terdaftar di DPT bawa C6 saja. Kalau mereka tidak punya C6 yang penting mereka sudah terdaftar di DPT nanti bisa dicocokkan dengan KTP elektroniknya. Nah KTP Elektronik itu wajib diminta,” ujarnya.

Baca Juga  Calon Karyawan Waiting List PTNNT Gedor DPRD KSB

Di bagian lain, Syukri memastikan semua logistic Pilkada sudah didistribusikan ke 24 kecamatan untuk selanjutnya diteruskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Oleh PPS, logistik Pilgub dikirim ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Paling telat H-1 logistik sudah berada di TPS,” imbuhnya. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *