Syafrudin Sambut Gembira 2 TKW Sumbawa Bebas Hukuman Mati

oleh -83 Dilihat

JAKARTA, SR (06/06/2018)

Anggota DPR RI, HM. Syafrudin, ST MM, mengapresiasi keberhasilan pemerintah membebaskan dua TKI asal Sumbawa, NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar dari hukuman mati. Syafrudin mengutarakan, kedua pejuang devisa ini bebas setelah Pengadilan Banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. “Saya berterima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini KJRI yang berada di Riyadh, karena dengan upaya ini semua, sehingga TKI kita bisa dibebaskan dari hukuman mati yang mengancam yang bersangkutan,” ujar Syafrudin.

Sebagai Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Republik Indonesia, Syafrudin menegaskan bahwa upaya pengawasan terhadap kondisi TKI yang bekerja di luar negeri memang perlu terus ditingkatkan. Mengutip Data Kementerian Luar Negeri RI, Syafrudin menyebutkan, dalam kurun waktu 2011-2018, terdapat 583 kasus hukum yang menjerat WNI di seluruh dunia dengan vonis hukuman mati. Dari angka tersebut, sebanyak 188 kasus masih ditangani Pemerintah Indonesia. Selain itu, sebanyak 392 kasus berhasil diakhiri dengan vonis bebas. Namun, ada tiga kasus lainnya yang akhirnya berujung vonis hukuman mati.

Baca Juga  Pilkada Sumbawa: Prof Ude dan Doktor Abi Mang Masuk Radar Demokrat

Untuk menghindari kemungkinan terulangnya kasus hukuman mati kepada TKI di luar negeri, Syafrudin menegaskan perlunya pemerintah terus memperkuat pemantauan dan advokasi terhadap mereka. “Ke depannya, upaya seperti ini tetap harus dilakukan pemerintah. Dalam rangka memberikan jaminan kepada tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu melakukan langkah preventif dengan cara memaksimalkan edukasi terhadap Calon TKI yang akan diberangkatkan. Pemahaman menyangkut hukum dan peradilan yang berlaku di negara tujuan pemberangkatan, menurutnya juga perlu menjadi materi yang harus dipahami oleh para TKI. Di sisi lain, meski pemerintah telah dan akan melakukan advokasi, Syafrudin juga menyerukan agar TKI benar-benar mematuhi hukum yang berlaku di negara tujuan pemberangkatan. “Bukan berarti TKI kita juga boleh bertindak melanggar hukum di negara lain. Oleh karena itulah pentingnya edukasi kepada TKI yang akan berangkat mengenai persoalan hukum di negara tujuan pemberangkatan. TKI harus tetap melihat regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahwa ada ketentuan hukum di negara yang bersangkutan yang harus ditaati,” tegasnya.

Baca Juga  Elpiji 3Kg di Atas HET, Gelora Sumbawa Desak Pemda Operasi Pasar

Sebagai Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Republik Indonesia, Syafrudin juga kerap terlibat dalam proses pengawasan terhadap kondisi TKI di luar negeri. Beberapa waktu lalu, Syafrudin berkesempatan bertemu dengan sejumlah TKI asal NTB di Riyadh, Arab Saudi. Kesempatan emas untuk melihat langsung kondisi para pahlawan devisa asal NTB itu tidak dilewatkan oleh politisi PAN ini. Ia pun langsung mendalami persoalan mereka dengan mendengarkan curahan hati (curhat) salah seorang TKW yang bekerja di Saudi.

Tia, TKI Asal Kota Mataram NTB yang diajak berbicara secara pribadi mengutarakan beberapa permasalahan yang dialaminya selama menjadi TKI di Arab Saudi. Ia mengaku ingin pulang ke tanah air, namun masih ada permasalahan dengan majikannya.
Mendengar keluhan tersebut, Syafrudin berharap melalui kunjungannya dengan beberapa delegasi parlemen Indonesia mendapat tanggapan positif oleh Pemerintah Arab Saudi sehingga semua permasalahan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia dapat terselesaikan. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *