IJTI NTB: Stop Polarisasi Politik Media Dan Usut Tindakan Intimidasi

oleh -57 Dilihat

MATARAM, SR (01/06/2018)

Tindakan arogansi dan intimidasi kembali terjadi dan menimpa kantor media surat kabar lokal Radar Bogor yang dilakukan oleh massa simpatisan Partai PDI Perjuangan. Massa ini mendatangi kantor media dan melakukan intimidasi bahkan menyerang salah seorang staf media tersebut. Alasannya hanya gara-gara kecewa atas pemberitaan di Koran Radar Bogor yang terbit pada Rabu (30/5) dengan judul “Ongkang ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta” yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang juga baru saja ditunjuk menjadi Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Tindakan yang kerdil itu disikapi Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi yang didampingi Sekretarisnya, Afifuddin Adnan. Menurutnya, lepas dari segala polemik tentang judul ataupun konten berita yang menyudutkan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut semestinya bisa melakukan langkah langkah yang telah ditetapkan dalam undang undang pers seperti meminta klarifikasi sekaligus hak jawab kepada media bersangkutan, tanpa harus melakukan tindakan “premanisme” yang justru lebih mengedepankan arogansi dan menimbulkan persoalan baru. Undang undang telah mengatur bahwa segala bentuk keberatan dan complain terkait materi pemberitaan bisa melaporkan ke Dewan Pers yang nantinya dapat menjadi penengah dan menindaklanjuti segala keberatan untuk dicarikan solusi yang adil. Bukan malah menunjukkan sikap antipati terhadap media massa yang sejatinya memiliki prinsip “kontrol sosial” terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang pas. Di satu sisi, media massa harus juga melakukan peran dan fungsinya dengan taat dan patuh pada kode etik jurnalistik dalam bertugas. Dalam kasus tersebut pihak media semestinya mengkonfirmasi pemberitaan tersebut kepada pihak yang bersangkutan ataupun pihak yang ditunjuk untuk mewakili sebelum diterbitkan. Hal tersebut sebagai langkah “cover boothside” agar beritanya seimbang. Tidak justru mengedepankan bahasa provokatif (boombastis) demi menaikkan oplah koran dan pembacanya.

Baca Juga  Komisi II DPRD Desak Operasional PT BA Ditutup

Karenanya senada dengan induk organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia  di Jakarta, maka IJTI NTB menyatakan sikap mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Karena aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air. Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari. Meminta kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak. Mengingatkan kepada seluruh insan jurnalis, produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan. Meminta semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Karena demokrasi dan kebebasan pers adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Menyerukan kepada semua pihak dan para insan pers khususnya untuk tetap istiqomah menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tanggung jawab, demi tujuan bersama yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. (SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *