Setelah Kajari, Bupati Ingin Ungkap Dugaan ‘Mafia Tanah’ di BPN Sumbawa

oleh -79 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (08/05/2018)

Bupati Sumbawa, HM. Husni Djibril B.Sc angkat bicara terkait dugaan adanya ‘mafia tanah’ di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa. Pasalnya, orang nomor satu di daerah ini tidak ingin masyarakat menjadi korban dan tidak ingin ada oknum aparatur yang tidak amanah.

Dicegat wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumbawa, Selasa (8/5/2018), Bupati meminta masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika oknum di BPN sengaja mengulur waktu dalam pengurusan sertifikat padahal semua dokumen yang diminta BPN sudah dilengkapi. “Ini bisa dilaporkan ke polisi atas dasar kasus penipuan,” tegas Bupati ketika dimintai tanggapannya mengenai kasus pengurusan tanah yang dialami Tini Kustiati—warga Kecamatan Labangka yang sudah 7 tahun sertifikat lahannya belum diterbitkan, sementara uang habis dikuras oknum setempat. Bupati mengakui meski tidak bisa melakukan intervensi terhadap semua pekerjaan BPN karena instansi vertical, tapi pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan atau menyelidiki masalah ini. “Saya kira sebagai Bupati masih memiliki kewenangan. Karena yang menjadi korban ini adalah rakyat kita,” tukas Bupati pilihan rakyat tersebut.

Baca Juga  Warga Brang Bara Tolak Pengembangan Toko Utama Jaya Meubel

Jika benar kejadiannya seperti itu, Bupati meyakini merupakan ulah oknum di BPN, bukan lembaganya. Karenanya Ia menyarankan masyarakat yang merasa ‘dipermainkan’ oknum BPN, bisa lapor polisi dan bersurat kepadanya selaku kepala daerah. “Saya sebagai Bupati sendiri yang akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Sumbawa telah membentuk tim untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait sinyalemen tersebut. Jika ditemukan unsur pidana akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sejauh ini kejaksaan masih mendapatkan informasi melalui maraknya pemberitaan di media massa. Ada pemohon yang mengajukan permohonan sertifikat dengan luas lahan 4,8 hektar tapi dipungut Rp 12 juta. “Ini akan kami cek tentang kebenarannya. Jika benar harus dikembalikan, kasihan masyarakat. Namun kami juga akan memtolerir jika ada pungutan liar di dalamnya,” tukas Kajari yang dikenal tegas ini.

Selain mengecek kebenaran pungutan ini, Kajari mengaku timnya akan melakukan pencegahan terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap berbelit-belitnya birokrasi di BPN termasuk memberikan persyaratan pengurusan sertifikat yang mengada-ngada. “Apabila ada yang janggal kami meluruskan sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang lagi,” kata Kajari.

Baca Juga  DAMPAK COVID 19 TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI KABUPATEN SUMBAWA

Adanya tim khusus yang dibentuk kejaksaan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan, sebagai bentuk respon terhadap keinginan warga Kecamatan Plampang, Tania Kustiati yang meminta aparat penegak hukum maupun kelompok masyarakat untuk membentuk tim khusus yang mengawasi dan menyelidiki proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa. Pasalnya banyak keluhan masyarakat terkait alotnya pengurusan sertifikat dan besarnya biaya yang mereka keluarkan. Pengurusan sertifikat di BPN Sumbawa berlangsung alot, dan bisa bertahun-tahun lamanya. Hampir setiap hari selalu terdengar keributan di kantor BPN. Dan tidak jarang BPN didemo masyarakat. Karena cara itulah salah satu solusi untuk mempercepat penerbitan sertifikat. Seperti yang dialami adiknya, Tini Kustiati yang sejak 2013 sampai Mei 2018 ini sertifikatnya belum selesai. Padahal semua persyaratan yang diminta BPN sudah dipenuhi. Bahkan uang belasan juta yang diminta oknum BPN untuk pengurusannya sudah diberikan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *