AMNT Diminta Tidak Ulangi Cara Newmont Kelola CSR

oleh -90 Dilihat
Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST

SUMBAWA BARAT, SR (02/03/2017)

PT Aman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) diminta mengambil pelajaran pola yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dalam pengelolaan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya pemerintah menilai Newmont hanya sukses saat ada (masih beroperasi), namun pasca hengkang semua yang dikerjakan seolah tidak berbekas.

“Saya berharap AMNT harus menjadikan pelajaran terhadap apa yang sudah dilakukan Newmont dalam pengelolaan dana CSR. Newmont dahulu sewaktu dia ada kita beranggapan sangat baik dalam pengelolaan CSR-nya. Ternyata saat hengkang apa yang sudah dilakukan hilang tak berbekas, ini diakibatkan dengan pola yang kurang baik karena setiap bantuan Newmont saat itu tidak bersifat berkelanjutan dan tidak fokus sehingga tidak ada yang bisa maksimal dalam penerapannya,” beber Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST kepada wartawan SAMAWAREA Biro Sumbawa Barat, Kamis (1/3) kemarin.

Ia meminta AMNT mengelolanya CSR-nya harus fokus agar maksimal dan bersifat berkelanjutan. Ketika AMNT sudah hengkang dari Bumi Pariri Lema Bariri ini hasil dari CSR-nya masih tetap berjalan. Pemda kata Bang Fud—sapaan Wabup, siap sharing anggaran dengan pihak AMNT. Asalkan perusahaan tambang itu terbuka dengan pemerintah terkait CSR-nya. “Kalau sudah sama-sama terbuka mari kita rumuskan apa yang bisa diintervensi pemerintah dan apa yang diintervensi AMNT. Ini akan focus dan terarah,” jelas Bang Fud, seraya mencontohkan di bidang pertanian, PT AMNT menyediakan anggaran, pemerintah menyiapkan penyuluh.

Pemerintah dan masyarakat KSB menginginkan pengelolaan CSR ini berdampak positif meski perusahaan sudah hengkang karena masyarakat tidak tergantung dengan keberadaan tambang. “Apabila tujuan kita sudah sama maka segala urusan pasti bisa terlaksana dengan baik. Ini sudah saya sampaikan kepada pihak perusahaan saat ada pertemuan di ruang kerja saya,” aku Bang Fud.

Untuk diketahui, selama ini pemerintah daerah tidak hanya sekedar memberikan bantuan tapi yang utama membangun kesadaran masyarakat agar lebih mandiri. Seperti bantuan Kartu Bariri yang setiap penerima memiliki hak dan kewajiban. Kewajibannya penerima bantuan harus memenuhi kewajiban dengan menabung hingga 150% sesuai dengan jumlah bantuan yang diterima. Ketika sudah mencapai 150%, barulah tabungannya bisa diambil. Harapannya penerima bantuan tidak lagi berharap bantuan lagi karena sudah memiliki modal usaha dari hasil tabungannya. “Ini yang musti disadarkan, agar pihak perusahaan tidak hanya memberi bantuan saja yang membuat masyarakat menjadi hedoni, mau enaknya saja,” pungkasnya. (HEN/SR)