Jaksa Periksa PPK Konfrontir Keterangan Kepala Bapenda

oleh -110 Dilihat
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH

Kasus Proyek Tanah Urug Pasar Brang Bara

SUMBAWA BESAR, SR (30/03/2018)

Kejaksaan Negeri Sumbawa semakin mengerucutkan siapa yang bakal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Tanah Urug Pasar Brang Bara. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Arif Alamsyah, Pemodal Tanah Urug Ahmad, dan Kepala Bapenda Sumbawa Wirawan S.Si MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Usman Yusuf. Tidak seperti PPHP dan KPA yang didampingi pengacara, pada pemeriksaan Kamis (29/3) kemarin, PPK datang seorang diri tanpa didampingi pengacara.

Kehadiran PPK ini sangat penting bagi Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari untuk mengkonfrontir keterangan KPA Wirawan S.Si MT. Sebab pada pemeriksaan sebelumnya, Wirawan melalui kuasa hukumnya Surahman MD SH MH menyatakan bahwa KPA mendapat laporan jika proyek itu bermasalah dan pekerjaannya tidak tuntas 100 persen. Karena tidak selesai, PPK melakukan pemutusan kontrak. Saat kliennya menerima tembusan, kliennya kemudian meminta kontrak kerja proyek itu. Setelah dipelajari, memang benar deadline pekerjaannya sudah habis. KPA juga mengaku semua tindakan yang diambil oleh PPK berada di luar kewenangannya. Selain itu KPA tidak mengetahui bahwa ada tiga kali pergantian kontrak proyek tersebut. Ini diketahui setelah diperlihatkan penyidik di kejaksaan. KPA juga tidak menyetujui kontrak yang dibuat oleh PPK itu karena tidak sesuai aturan. KPA baru mengetahui ada kontrak kedua dan kontrak ketiga setelah diperlihatkan oleh penyidik kejaksaan. Artinya sebelumnya KPA tidak pernah mengetahui ada kontrak kedua dan ketiga. Sedangkan kontrak pertama baru dilihat KPA setelah ada pemutusan kontrak. Terkait alasan tidak dibayarkannya hasil proyek itu, KPA melalui Kuasa Hukumnya Surahman mengaku karena adanya pemutusan kontrak oleh PPK. Pasalnya proyek tidak tuntas dikerjakan 100 persen. Tenggat waktu yang diberikan juga sudah melampaui batas. Bahkan hingga saat ini juga tidak ada usulan pembayaran oleh PPK kepada KPA atas proyek itu.

Baca Juga  Warga Labuhan Lalar Ditemukan Tewas Tenggelam

Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Kamis (29/3) mengaku telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan pasca pemeriksaan Kepala Bapenda selaku KPA. Ketiganya adalah PPK Usman Yusuf, Pejabat Pengadaan Amiruddin dan Kontraktor Tanah Urug Mulyadi. Hanya pejabat pengadaan yang tidak hadir karena sakit. Sedangkan PPK dan Kontraktor hadir tanpa didampingi pengacara. Keduanya diperiksa di ruang berbeda seputar tupoksinya. Namun Agung Raka—sapaan jaksa ramah ini enggan membeberkan hasil pemeriksaannya. Agung Raka juga tidak menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaan PPK ini untuk mengkonfrontir keterangan KPA. “Kami belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan, ini masih dalam proses,” ujarnya.

Baca Juga  Hina Nabi dan Tokoh Agama, Seorang Buruh Diciduk Polisi

Sementara PPK Usman Yusuf yang dicegat wartawan usai pemeriksaan mengaku menjelaskan seputar tupoksinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Ia juga enggan menjawab ketika ditanya soal adanya tiga kontrak dalam proyek tanah urug itu. Demikian juga ketika ditanya apakah benar KPA tidak mengetahui tiga kontrak tersebut. “Silakan tanya ke penyidik kejaksaan,” sarannya sambil berlalu.

Untuk diketahui, sebelumnya proyek tanah urugan Pasar Brang Bara ini dikerjakan CV. Khalifah dengan nilai Rp 197 juta yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Sumbawa. Namun dalam pengerjaannya diduga bermasalah karena terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. Ini salah satu alasan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumbawa menolak permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Belakangan Ahmad selaku pemilik modal tanah urug mengancam akan membongkar lantai Pasar Brang Bara, sebab sampai sekarang PPK dan KPA menolak membayar hasil pengerjaan proyek tanah urug tersebut karena dianggap bermasalah. Anehnya meski tidak dibayar, tanah urug itu dimanfaatkan sebagai tempat berdirinya lantai pasar. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *