Delapan Saksi Tanah Urug Berpeluang Jadi Tersangka

oleh -149 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (23/03/2018)

Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi kasus dugaan korupsi Proyek Tanah Urug Pasar Brang Bara. Ada 8 saksi yang telah dijadwal untuk dilakukan pemeriksaan secara marathon Senin pekan depan. Para saksi ini sebenarnya sudah dimintai keterangan saat penanganannya masih dalam proses penyidikan. Hal ini diakui Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus, Anak Agung Raka PD SH, Kamis (22/3) kemarin.

Diakui Agung Raka—sapaan singkat Kasi Pidsus, sejak penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sudah ada calon tersangkanya. Untuk menetapkan tersangka pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Kemungkinan saksi yang akan dimintai keterangan nanti berpeluang menjadi tersangka.

Seperti diberitakan SAMAWAREA, proyek tanah urugan Pasar Brang Bara ini dikerjakan CV. Khalifah dengan nilai Rp 197 juta yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Sumbawa. Namun dalam pengerjaannya diduga bermasalah karena terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. Ini salah satu alasan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumbawa menolak permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Namun belakangan PPK dan KPA menolak membayar hasil pengerjaan proyek tanah urug tersebut karena dianggap bermasalah. Anehnya meski tidak dibayar, tanah urug itu dimanfaatkan sebagai tempat berdirinya lantai pasar. Kejaksaan pun mulai melakukan penyelidikan. Saat hasil penyelidikan ini diekspos Kejaksaan Negeri Sumbawa memutuskan untuk menaikkan status penanganan ke proses penyidikan. Pasalnya pihak kejaksaan menyimpulkan hasil penyelidikan bahwa ada unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 197 juta yang dialokasikan melalui APBD Sumbawa Tahun 2017. Pihak kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti yang mengindikasikan ada perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsure-unsur tindak pidana korupsi. Meski tidak ada kerugian Negara karena hasil proyek itu tidak dibayarkan kepada rekanan, namun dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak harus ada kerugian negara. Tindak pidana korupsi bisa terjadi ketika dalam proses perencanaan, administrasi maupun pelaksanaannya terindikasi menyimpang. Dari proyek tanah urug ini terungkap terjadi gonta ganti kontrak, administrasinya kacau, tanpa perencanaan namun tiba-tiba ada pelaksanaan. Selain itu dalam pelaksanaan, tidak ada konsultan pengawas. “Sepertinya fiktif-fiktif saja, kayak proyek main-main,” ujar Kajari Paryono SH MH beberapa waktu lalu. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Bupati Sumbawa Pecat Tiga Kades, Kades Padesa Tunggu Incrach

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *