PKK NTB Concern Turunkan Pernikahan Dini

oleh -92 Dilihat

MATARAM, SR (22/03/2018)

Ketua TP PKK Provinsi NTB, Hj. Erica Zainul Majdi menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Tingkat Provinsi NTB tahun 2018, yang mengambil tema “Peran TP PKK dalam menurunkan perkawinan dini/anak di provinsi NTB” diselenggarakan oleh BKKBN Provinsi NTB di Hotel Grand Legi, Kamis (22/3).

Istri Gubernur NTB ini selalu concern menjadikan pendewasaan usia perkawinan khususnya di NTB sebagai salah satu agenda utama program PKK. “Tadinya sasaran pembinaan PKK adalah para ibu-ibu rumah tangga. Akan tetapi kami berpikir sepertinya agak terlambat bila kita menyasar para ibu rumah tangga. Maka dari itu kami mengubah sasaran pembinaan yaitu para remaja baik remaja perempuan dan laki-laki yang nantinya akan menjadi calon orang tua. Jadi kita sehatkan dulu para remaja kita dan perbaiki pola pikir mereka sebelum masuk ke jenjang pernikahan,” paparnya.

Baca Juga  Mekomaritim dan Menkeu Kunjungi Destinasi Wisata Dusun Sade

Salah satu yang menguatkan komitmen PKK terhadap PUP tercermin dari dibukanya sosialisasi kelas gizi remaja di Pendopo Gubernur NTB yang telah dimulai pada awal Maret dan akan berakhir pada Mei mendatang. “Alhamdulillah setiap hari dari Senin sampai Kamis, mulai awal Maret kemarin sampai Mei mendatang, di Pendopo Gubernur NTB TP PKK berkerjasama dengan BKKBN Provinsi NTB, Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya melaksanakan kelas gizi remaja. Materi yang kami berikan yaitu tentang Gizi remaja dan masa depan bangsa, kesehatan reproduksi pada remaja dan pendewasaan usia pernikahan. Peserta yang kita libatkan dari siswa siswi SMA se-Kota Mataram. InsyaAllah diharapkan kegiatan ini untuk bisa ditingkatkan dan melibatkan seluruh pelajar SMA se-NTB,” jelas Hj. Erica.

Baca Juga  Lolos Kompetisi Inovasi Teknologi, Tim UTS Raih Dana dari Pertamina Foundation

Hj. Erica juga menyebutkan bahwa ada ketidaksinkronan antara UU pernikahan dan UU perlindungan anak. Disebutkan UU pernikahan mengijinkan atau membolehkan perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun untuk menikah. Sedangkan dalam UU perlindungan anak, seorang yang berusia 18 tahun itu masih harus dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak. “Melihat ketidaksinkronan ini, kami dari TP PKK Provinsi NTB menjadi tim penggerak pertama di Indonesia yang mengajukan direvisinya undang-undang tentang usia pernikahan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu Gubernur kita juga Alhamdulillah menjadi Gubernur pertama yang mengeluarkan peraturan gubernur tentang usia pernikahan yang membolehkan perempuan yang minimal berusia 21 tahun dan laki-laki minimal berusia 25 tahun untuk menikah,” pungkasnya. (JER/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *