Sita 18 Poket Shabu
SUMBAWA BESAR, SR (21/03/2018)
AS (39) kembali berurusan dengan hukum. Hal ini setelah residivis narkoba yang tinggal di Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa tersebut ditangkap polisi, Rabu (21/3) sore pukul 16.00 Wita. Dari tangan pria yang pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1,5 tahun pada 2007 lalu ini diamankan 18 poket narkotika jenis shabu seberat 10,10 gram. Selain itu dompet, timbangan, sebundel plastic klip obat warna bening, 5 buah sedotan warna putih, sekop terbuat dari pipet, 3 korek gas, sebungkus Clas Mild berisi dua batang rokok dan tas koper merk Pollo.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui kasat Reserse Narkoba, IPTU Mulyadi SH, membenarkan keberhasilan timnya menangkap residivis yang menjadi pengedar narkoba. Sebelum ditangkap, tim yang langsung dipimpinnya mendapat informasi jika tersangka kerap menjual narkoba. Setelah memastikannya, tim menggrebeg kediaman tersangka. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka berusaha melarikan diri ke atas lantai 2 rumahnya lalu menuju atap terbuat dari seng. Namun naas, atap ambrol dan tersangka terjatuh di belakang rumah. Dengan mudah tim membekuknya. Tim kemudian menggeledah isi rumah tersangka dan ditemukan 18 poket shabu di dalam koper yang tersimpan di lemari.
Untuk proses penyidikan ungkap Mulyadi—akrab perwira sarat prestasi ini, tersangka dites urine di RSUD Sumbawa dan hasil positif. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan dan dijerat pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (JEN/SR)